JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan, Indonesia masih menjadi sasaran untuk masuknya produk-produk ilegal seperti baju bekas. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) bahwa sekarang banyak kapal pengangkut produk ilegal yang bersandar di Singapura untuk menunggu celah masuk ke Indonesia.

Heru menyampaikan, penyelundupan banyak terjadi di wilayah Sumatera. "Info dari Badan Intelijen Negara (BIN) banyak kontainer yang menunggu di Singapura. Saat ini mereka masih mencari celah untuk masuk ke Indonesia, maka pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang melakukan penyelundupan barang ilegal," kata Heru di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kamis (3/12).

Heru menjelaskan, pihak Bea dan Cukai sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah masuknya produk impor ilegal ke Indonesia. Misalnya dengan melakukan kerjasama dengan BKPM dan kementerian serta lembaga lainnya dalam pemberantasan masuknya produk ilegal demi menunjang industri nasional.

"Kalau kami melihat khusus dengan industri tekstil dan produk tekstil (TPT), banyak aksi impor yang tidak benar masuk melalui pelabuhan utama dan pelabuhan kecil. Hal ini menyebabkan dua kegiatan di dua pelabuhan tersebut membuat rugi industri nasional," jelasnya.

Heru menceritakan sebelumnya Dirjen Bea dan Cukai telah berhasil mengagalkan masuknya satu kapal yang membawa produk ilegal berupa pakaian bekas, yang ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Tujuan Kapal yang bawa barang ilegal itu, ingin menuju ke pulau Jawa , tapi keburu ditangkap di Kendari, kalau sampai masuk ke pulau Jawa, bisa menyebabkan industri yang didorong pemerintah pasti akan menurun," ungkapnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapatkan informasi mengenai empat kontainer yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan pada Jumat (2/10) silam. Setelah dilakukan analisa mendalam serta penelusuran, ditemukan barang tersebut disalahgunakan peruntukannya.

Empat kontainer ilegal tersebut berasal dari kawasan berikat PT KYH di Purwakarta, Jawa Barat, dengan modus barang impor itu nantinya dibongkar di luar kawasan berikat dan diangkut ke tempat lain untuk dijual tanpa membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Barang impor yang diselundupkan dari China oleh tersangka AI adalah kain sejumlah 3.519 rol atau 376 ribu yard senilai US$1.028.000. Secara keseluruhan, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,21 miliar.

Tersangka diduga melanggar UU Kepabeanan Pasal 102 (huruf d) tentang penyelundupan dan Pasal 103 huruf a tentang pemalsuan. Tindak lanjut penangkapan tekstil impor ilegal ini telah ditingkatkan pada tahap penyidikan.

BERAGAM MODUS - Kawasan berikat merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tertentu yang ingin mendapatkan penangguhan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk mendorong ekspor. Sayangnya, masih banyak oknum yang menyalahgunakan fasilitas itu.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, banyak modus yang dilakukan oknum pengusaha nakal menyelundupkan tekstil ilegal ke dalam negeri.

Selain masuk lewat pelabuhan tikus yang tidak diawasi aparat DJBC, tekstil ilegal juga marak diselundupkan pengusaha nakal lewat pelabuhan-pelabuhan besar resmi. Modus yang banyak dipakai, adalah menyalahgunakan izin operasi kawasan gudang berikat.

Heru mengatakan, dalam kasus penyelundupan 4 kontainer tekstil lewat kawasan berikat di Purwakarta, modus tersebut bisa dibongkar. Dari penulusurannya, ternyata 3 kontainernya malah dibongkar di area pergudangan Marunda, Jakarta Utara, bukan dibongkar di kawasan berikat perusahaan.

Sementara 1 truk lainnya malah mengarah ke Tol Cipali, dan akhirnya ditangkap di daerah Purwakarta saat truk juga ternyata berbelok dan tidak mengarah ke kawasan berikat perusahaan.

"Jadi ini kita ikuti truknya, ternyata semuanya tidak mengarah ke kawasan berikat. Kita cegat dan tangkap tangan dalam operasi, ini sering dipakai perusahaan. Kalau yang kita tangkap ini merupakan produsen, namun nyambi jadi penyelundup," terang Heru.

Selain lewat pelabuhan besar, modus penyelundupan tekstil ilegal adalah memasukkan barang lewat pelabuhan-pelabuhan tikus yang tidak diawasi DJBC.

Heru menyebutkan, area tersebut adalah pelabuhan sepanjang Pesisir Pantai Timur Sumatera (Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung), Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk menindak penyelundup di kedua pelabuhan tersebut, pihaknya saat ini mulai giat mengumpulkan data-data intelijen dari sejumlah lembaga pemerintah.

"Kita tindaklanjuti dari hulu sampai hilir. Sebelum masuk (tindak), kita operasi intelijen, kita sinergi dengan lembaga-lembaga negara termasuk asosiasi tekstil. Ada sumber masuk pelabuhan besar dan kecil," ujarnya.

Heru Pambudi mengatakan, pihaknya bakal memperketat setiap barang impor yang masuk dari pelabuhan. Pengawasan bahkan akan lebih diperketat di kawasan gudang berikat.

Jika terbukti, dirinya akan langsung menutup perusahaan yang terbukti melakukan pemasukan barang impor. Sesuai mekanisme, pihaknya punya kewenangan untuk membekukan sementara izin usaha perusahaan.

"Jadi nanti prosesnya ada pelanggaran pidana dulu untuk pemiliknya. Pidana orang dan baru pidana perusahaan, kalau terbukti kita tutup," kata Heru.

Menurut heru, Bea dan Cukai saat ini mulai giat mengumpulkan data-data intelijen untuk menjerat pelaku penyelundupan tekstil lainnya. "Kita tindaklanjuti dari hulu sampai hilir. Sebelum masuk, kita operasi intelijen dulu, sinergi dengan lembaga-lembaga negara, termasuk asosiasi tekstil. Ada sumber masuk di pelabuhan besar dan kecil," pungkasnya.

BEA MASUK TINGGI, PENYELUNDUPAN MARAK - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama maraknya barang impor ilegal adalah tingginya bea masuk yang ditetapkan pemerintah untuk barang-barang impor.

"Impor ilegal itu salah satunya karena beanya terlalu tinggi. Kalau beanya wajar tidak ada alasan lagi untuk menyelundup. Jadi ini harus jadi perhatian juga," kata Suryo beberapa waktu lalu.

Suryo menjelaskan, penyelundupan barang impor ilegal bisa ditekan dengan penurunan bea masuk. Sebab, orang akan cenderung enggan mengambil risiko melakukan penyelundupan jika bea masuk tidak terlalu besar. "Kalau beanya wajar, nggak layak ngambil risiko penyelundupan," ucapnya.

Suryo menyebut minuman beralkohol sebagai salah satu contoh, yang merupakan salah satu barang yang terkena bea masuk tinggi, akibatnya banyak terjadi penyelundupan minuman beralkohol.

"Misalnya bea masuk minuman keras, itu banyak menimbulkan impor ilegal. Jadi itu yang saya maksud. Perlu ditinjau ulang bea masuk yang tinggi, tapi tentunya tanpa merugikan industri nasional," tutupnya.

Pemerintah sendiri, sebelumnya sudah menegaskan agar fenomena maraknya peredaran barang impor ilegal ini diberantas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta barang-barang impor ilegal ini diberantas karena menggerus pasar produk-produk dari dalam negeri.

"Di pelabuhan saya sudah mendengar bahwa ada banyak modus yang dilakukan, baik dalam penyelundupan bea masuk, PPh (Pajak Penghasilan) maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Ada 3 pihak yang kerjasama, importir, pengusaha pengurusan jasa yangg berkaitan dengan kepabeanan, dan ketiga oknum terutama oknum Bea Cukai," ungkap Jokowi beberapa waktu lalu.

Presiden Jokowi sendiri telah mengatakan akan memberi back up penuh kepada Bea Cukai, sehingga barang seperti ini tidak ada yang lolos lagi. "Karena, selain tidak memberikan penerimaan pada negara, impor ilegal ini merusak pasar domestik dan menyebabkan industri kita tidak bisa bersaing di pasar," demikian dikatakan Presiden Jokowi.

Jokowi juga sudah meminta seluruh aparat, termasuk Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar upaya serupa tidak terulang di kemudian hari. "Saya telah perintahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk back up penuh," tegasnya. (Gresnews.com/Agus Irawan/dtc)

BACA JUGA: