JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Tersangka perkara korupsi mobil listrik di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dasep Ahmadi memilih mundur teratur. Melihat  kenyataan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi, ia memilih mencabut sendiri gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sesuai dengan pasal 82 ayat (1) ayat d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Kuasa hukum Dasep Ahmadi Vidi Galenzo mengatakan dengan telah dilimpahkannya berkas perkara kliennya, maka gugatan praperadilan dengan sendirinya akan gugur. Hal itu sudah sesuai dengan KUHAP. Tim hukum mengaku telah berkonsultasi dengan Dasep memilih untuk mencabut gugatan praperadilan.

Tim kuasa hukum Dasep menyampaikan pencabutan gugatan itu dalam persidangan, yang sejatinya akan menghadirkan saksi dari pemohon. Sehingga  sidang tidak dilanjutkan. Hakim tunggal Nanik Indrawati pun langsung mengamini dan mencabut secara resmi gugatan praperadilan Dasep.

Vidi mengatakan dengan pencabutan gugatan tersebut, kini kliennya lebih akan fokus menghadapi persidangan di Tipikor. Pihaknya akan fokus menyiapkan bukti untuk membuktikan bahwa perkara hanyalah riset.

"Ini atas dasar pertimbangan hukumnya lebih baik kita mempersiapkan diri menghadapi peradilan Tipikor, Kita dampingi terus Dasep sampai sidang di Tipikor," kata Vidi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10).

Sementara pihak Kejaksaan Agung sendiri menyambut baik pencabutan gugatan tersebut oleh pemohon. Karena sesuai KUHAP, ketika berkas telah diperiksa maka gugur dengan sendirinya. Dan jaksa telah menyampaikannya dalam eksepsi yang dibacakan kemarin.

Bahwa berkas perkara telah menyatakan lengkap dan telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 82 KUHAP, praperadilan dinyatakan gugur.

"Memang harusnya gugur, itu sesuai dengan KUHAP" kata jaksa Rhein Singal usai sidang di Pengadilan Jakarta Selatan.

DIPASTIKAN GUGUR - Lebih baik fokus ke persidangan Tipikor daripada berlama-lama sidang praperadilan dinilai lebih baik bagi Dasep. Pertimbangan kuasa hukum juga dinilai tepat. Sebab dalam sejumlah perkara yang dipraperadilankan namun di saat bersamaan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor akan dinyatakan gugur oleh hakim.

Seperti terjadi pada gugatan praperadilan yang diajukan  mantan Direktur Utama (Dirut) PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie di Pengadilan Jakarta Selatan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Thamrin Tarigan menggugurkan permohonannya setelah pokok perkara pemohon dinyatakan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Terhadap putusan tersebut, seluruh dalil pemohon yang meminta agar proses penghentian penyidikan, penahanan dan penyitaan dihentikan, karena dianggap tidak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditolak hakim.

Kasus gugurnya gugatan praperadilan juga terjadi April silam dengan tersangka Udar Pristono. Mantan Kadishub DKI ini menggugat penetapan tersangkanya yang dinilai tidak sah. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendryani Effendi menyatakan permohonan praperadilan itu gugur. Hakim mempertimbangkan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP.

SEMPAT PROTES - Sebelumnya, kuasa hukum Dasep lainnya, Andriko Saputra sempat memprotes lamanya waktu disidangkannya gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Andriko mencurigai ada skenario yang ingin menggugurkan gugatan kliennya tersebut.

Andriko menyebut ada kekosongan yang cukup lama sebelum akhirnya sidang perdana dibuka pada Senin (26/10) kemarin. ‎"Permohonan ini sudah kami masukkan kedua kali karena hakim berhalangan, kami cabut karena terlalu lama. Yang kedua (diajukan) 2 Oktober, baru sidang 26 Oktober. Artinya kekosongan cukup lama dalam hal ini. Kok bisa terlalu lama," kata Andriko.

Selain itu, ‎Andriko mengklaim bahwa mobil listrik yang diusut oleh Kejagung itu bukanlah pengadaan barang dan jasa melainkan riset. Oleh sebab itu, dia berharap jaksa dapat melihat kembali perkara yang sebentar lagi akan disidang di Tipikor tersebut.

"Pengadaan barang dan jasa ada aturannya, kalau riset tidak ada. Kita ingin perkara ini dibuka terang benderang. Kalau digugurkan ya akan berjuang di persidangan," ujar Andriko.

Dalam sidang permohonan praperadilan Dasep yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Andriko Saputra dan Vidi Galenso Syarief pada Senin (26/10) kemarin, Dasep menyebut bahwa perusahaan miliknya, PT Sarimas Ahmadi Pratama hanya penyedia prototype mobil listrik yang dipesan Kementerian BUMN.

"Pemohon tidak sama sekali menyebabkan kerugian negara, pemohon adalah pihak ketiga. Hanya menerima pemesanan untuk membuat prototype mobil listrik," kata Andriko dalam sidang sebelumnya.

Namun Jaksa melalui jawabannya di sidang praperadilan sebelumnya membantahnya. Jaksa mengungkap sejumlah kesaksian terkait ketidaklaikkan mobil listrik sehingga merugikan negara hingga Rp29 miliar. Salah satunya, jaksa membuka berita acara pemeriksaan (BAP) dari mantan Dirjen Perhubungan Darat Soeroyo Alimoeso.

Dari keterangan saksi Soeroyo Alimoeso sebagaimana tertuang dalam BAP tanggal 2 Juli 2015 yaitu hasil pengujian terhadap permohonan PT SAP nomor 087/SAP/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 sebagaimana surat kami nomor AJ.402/77/18/BJPD/2013 tanggal 3 Oktober 2013 dengan kesimpulan kendaraan bermotor merek Ahmadi type MPV Listrik (4x2) a/t sebagai mobil penumpang belum memenuhi syarat.

Jaksa Rhein Singal menyebut syarat teknis yang tidak terpenuhi yaitu mobil tersebut bukan kendaraan baru dan mirip dengan mobil Toyota Alphard yang semula berbahan bakar bensin dan dimodifikasi. Sementara Dasep disebut tidak memiliki rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Toyota.

"Dalam pasal 131 ayat 6 PP Nomor 5 Tahun 2012 tentang kendaraan modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi ATPM," sebut Rhein.

‎Kemudian beberapa persyaratan laik jalan juga diungkap oleh jaksa. Persyaratan tersebut diperlukan,  namun syarat itu tidak dipenuhi Dasep dalam menggarap mobil listrik.

Beberapa ketidaklaikkan yang diungkap jaksa yaitu speedometer yang tidak berfungsi, Gaya kendali rem utama sebesar 620 Newton sedangkan ambang batasnya maksimum 500 Newton, lalu hasil uji kincup roda depan sebesar 7 mm/m sedangkan berdasarkan PP 55 tahun 2012 pasal 68 kincup roda memiliki batas tolerasi lebih kurang 5 mm/m.

Secara keseluruhan, jaksa menyebut ditetapkannya Dasep sebagai tersangka sudah berdasarkan minimal 2 alat bukti. Alat bukti yang dimaksud yaitu 34 keterangan saksi, 2 keterangan ahli serta 130 dokumen surat-surat.

BACA JUGA: