JAKARTA, GRESNEWS.COM - Saling lapor mewarnai perjalanan kasus kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta Intercultural School (JIS). Istri tersangka guru JIS   Ferdinant Tjiong, yang sebelumnya menjadi tertuduh dalam kasus tersebut  melaporkan tiga orang tua siswa korban kekerasan seksual ke Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim).

Istri Ferdinant,  Sisca Tjiong melaporkan Theresia Pipit, Dewi Reich, dan Oguzkan Akar, tiga orang tua siswa itu dengan tuduhan penyampaian keterangan atau kesaksian palsu di bawah sumpah. Sumpah palsu itu terkait keterangan soal hasil visum saat persidangan Ferdinant.  Laporan itu disampaikan Sisca Tjiong pada Rabu 15 April lalu.

Laporan juga dibuat terkait ditemukannya bukti baru.  Dimana dokter yang membuat pernyataan tertulis dan menandatangani hasil visum ternyata tidak pernah melakukan pemeriksaan medis untuk visum pada korban sodomi.

"Saya menemani klien saya, Neil Bantleman untuk diperiksa sebagai saksi. Kami hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai laporan dari Sisca Tjiong, LP/495/IV/2015/Bareskrim," ujar kuasa hukum Neil dan Ferdinant, Hotman Paris Hutapea di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Sebelumnya atas laporan ketika orang tua siswa yang merasa anaknya menjadi korban kasus pelecehan seksual saat tengah belajar di sekolah tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Buntutnya lima petugas kebersihan menjadi tersangka dan  empat orang telah divonis hukuman 8 tahun dan satu orang diganjar 7 tahun.

Menyusul penyelidikan kasus tersebut dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Di tingkat pengadilan pertama, dua guru JIS ini divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun di tingkat banding pengadilan membebaskannya. Namun jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut

Hotman mengungkapkan, atas laporan istri terdakwa tersebut  penyidik Polri intensif melakukan menyelidiki dugaan sumpah palsu. Hanya saja  ketiga terlapor yang merupakan orang tua mantan murid JIS telah pergi meninggalkan Indonesia. "Ketiganya hengkang karena takut rekayasa kasus ini bakal terungkap," ujar Hotma.

Mereka telah hengkang ke sejumlah negara, seperti Theresia Pipit ke Belgia, Dewi Reich ke Spanyol, dan Oguzkan Akar ke Jerman.

KETERLIBATAN OCK - Dua guru JIS yang sempat divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepertinya ingin menyeret ketiga orang tua mantan murid JIS ke meja hijau. Ia juga menuding pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, yang saat ini tengah terlilit kasus penyuapan  hakim Tata Negara Medan ikut campur tangan dalam rekayasa tersebut.

Untuk itu Sisca akan menghadirkan saksi kunci untuk menjelaskan bagaimana dalam kasus ini ada dugaan campur tangan OCK untuk menciptakan tersangka baru. Peranan pengacara OC Kaligis antara lain menyuruh orangtua pelapor guru JIS untuk menciptakan tersangka baru dari guru JIS.

"Sepertinya semua ketakutan apabila terbongkar dugaan rekayasa pengaduan ada dugaan sodomi demi ambisi mendapatkan uang damai US$ 125 juta," jelas Hotman.

Hotman menduga ketiganya telah bersekongkol dengan kuasa hukumnya, OC Kaligis untuk mendapatkan uang damai sebesar US$ 125 juta.

"Kami ada saksi lain juga Ibu Doreen Biehle ‎yang akan membeberkan peranan OC Kaligis yang menyuruh orangtua pelapor guru JIS menciptakan tersangka baru dari guru JIS padahal tidak ada bukti," kata Hotman.

Laporan istri terdakwa, itu didasari adanya ‎keterangan dokter bedah dan dokter anastesi di Rumah Sakit di Singapura yang telah melakukan bius total dan pemeriksaan anus secara menyeluruh. Hasilnya  temuan bahwa anus anak normal atau tidak ditemukan tanda-tanda di sodomi.

Namun, beberapa minggu kemudian, menurut Hotman,  dikeluarkan visum untuk anak yang sama oleh oknum dokter-dokter di Indonesia yang juga berprofesi sebagai dokter bedah, dengan hasil yang berbeda dari dokter Singapura.

Sebelumnya, Ferdinand Tjiong divonis bersalah atas dakwaan melakukan pelecehan seksual kepada tiga siswa TK Jakarta International School (JIS), yakni AK, AL dan DA.

Selain dihukum dihukum 10 tahun penjara,  ia juga didenda Rp100 juta atau subsider 6 bulan penjara. Namun, Ferdinand diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut hingga akhirnya Ferdinand dan Neil divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Saat Gresnews.com mencoba mengkonfirmasi tudingan peran OCK dalam kasus rekayasa ini kepada kantor hukum OCK & Associates belum ada tanggapan. Nadia Shapira Ganie, salah satu kuasa hukum dari kantor OCK yang pernah menggugat JIS tidak bisa memberikan tanggapan. Nadia mengaku telah berhenti dan keluar dari kantor OCK. Begitu juga pesan yang dikirimkan ke kuasa hukum lain Cinta Trisula tak dijawab.

KASASI KEJAKSAAN - Di saat proses penyelidikan kasus dugaan kesaksian palsu oleh orang tua mantan murid JIS dilakukan Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi DKI telah mendaftarkan upaya kasasi atas vonis bebas yang diputus majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi diketuai Silvester Djuma dengan hakim anggota Mochamad Djoko dan Sutoto Hadi tidak bulat memutuskan bebas. Hakim Djoko menyatakan pendapat berbeda. Djoko tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan, setelah membaca putusan banding jaksa menemukan sejumlah kekeliruan yang dilakukan majelis hakim PT saat mempertimbangkan untuk membebaskan Neil dan Ferdi. Hakim dinilai mengabaikan sejumlah fakta dan bukti hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Salah satunya, hakim tidak mempertimbangkan bukti visum yang diberikan jaksa. Hakim hanya memakai bukti visum dari kuasa hukum dua guru JIS. Hakim dalam pertimbangannya juga hanya melihat kasus ini sepotong-sepotong.

"Hakim telah melampaui kewenangannya dalam memutus bebas dua guru JIS," kata Waluyo kepada gresnews.com, Senin (21/9).

Dalam kasus banding dua guru JIS, terdengar sayup-sayup aroma tak sedap. Mulai dari dugaan suap hakim hingga pembentukan majelis hakim banding guru JIS tanpa melalui penetapan Ketua Pengadilan Tinggi. Namun Kejati DKI yang dikonfirmasi menolak menanggapi dugaan intervensi kasus ini. Menurutnya penanganan kasus ini murni hukum. "Hal lainya, silahkan wartawan yang mengungkapnya," kata Waluyo.

Sementara Neil dan Ferdi melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dan Henock P Siahaan menyatakan kesiapannya untuk melawan kasasi Kejaksaan Tinggi DKI. Ditegaskannya, jika tudingan kekerasan seksual kepada dua guru JIS adalah rekayasa. Hal itu dibuktikan dengan hasil visum rumah sakit Singapura.

BACA JUGA: