JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nasib lima pekerja kebersihan Jakarta Intercultural School (JIS) rupanya tak sebaik dua guru JIS, padahal perkaranya serupa. Kelima pekerja kebersihan JIS masih harus mendekam di dalam penjara karena upaya kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung (MA). MA menguatkan putusan pengadilan sebelumnya dengan vonis 7 dan 8 tahun penjara kepada mereka.

Berdasarkan informasi putusan dari situs MA (www.mahkamahagung.go.id) majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan Syahrial, Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Zainal Abidin dan Afrischa Setyani. Majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sumardijatmo menolak kasasi Syahrial tercantum pada nomor registrasi 1511 K/PID.SUS/2015. Begitu juga dengan Virgiawan Amin berdasarkan putusan nomor register 1512 K/PID.SUS/2015, Afrischa Setyani 1513 K/PID.SUS/2015, Agun Iskandar 1515 K/PID.SUS/2015, dan Zainal Abidin 1517 K/PID.SUS/2015.

Vonis itu diketok 28 Juli 2015 dengan nomor register 1511 K/PID.Sus/2015. "Tolak kasasi," demikian kutipan putusan di website MA, Kamis (20/8).

Mengenai pertimbangan, belum dijelaskan oleh MA. Bahkan, Jubir MA, Suhadi juga belum mengetahui apa pertimbangan kasasi kelima terpidana itu ditolak. "Mengenai apa pertimbangannya akan dipublikasikan," ujarnya.

Kelima pekerja kebersihan JIS itu sebelumnya divonis bersalah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pelecehan seksual terhadap MAK mulai dari 7 tahun dan 8 tahun penjara. Tak terima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kelimanya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lagi-lagi upaya banding kandas.

Nasib pekerja kebersihan JIS itu berbeda jauh dengan nasib dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Keduanya bebas setelah banding mereka dikabulkan Pengadilan Tinggi. Keduanya menghirup udara bebas pada Jumat (14/8).

Putusan MA yang menolak kasasi pekerja kebersihan sangat disesalkan kuasa hukumnya. Menurut kuasa hukum pekerja kebersihan JIS, Saut Irianto Rajagukguk, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta dan bukti di pengadilan sebab peristiwa sodomi yang disangkakan tidak pernah terjadi.

"Harusnya mereka bebas, seperti dua guru JIS yang dibebaskan pada tingkat banding," kata Saut kepada gresnews.com, Kamis (20/8).

TAK WAJAR - Saut mengaku belum menerima salinan putusan dan pemberitahuan putusan kasasi kliennya itu. Karenanya dia belum mengetahui dasar pertimbangan hakim menolak kasasi pekerja kebersihan JIS. Saut mengaku mengetahui kasasi kliennya ditolak setelah membaca di laman putusan situs MA.

Namun Saut menilai putusan MA yang menolak kasasi pekerja kebersihan tidak wajar. Hakim majelis kasasi seperti tidak mempertimbangkan hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang menyatakan anus korban normal.

"Menurut saya putusan itu (kasasi pekerja kebersihan) sangat tidak wajar, objek perkara sama dan korban sama berbeda putusan (ditingkat banding)," kata Saut.

Padahal jika didasari logika hukum dan nurani hakim, kata Saut, ketika kasus tuduhan sodomi tidak terjadi maka pekerja kebersihan harusnya bebas. Salah satu pengakuan korban MAK, dia disodomi 13  kali namun hasil visum tidak temukan kekerasan seksual berupa goresan di anus korban.

Tim kuasa hukum pekerja kebersihan mengaku akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjaun Kembali (PK). Langkah PK itu akan dilakukan  setelah mendapatkan salinan putusan dan mempelajari dasar pertimbangan majelis hakim kasasi.

Menurutnya, ada sejumlah alasan jika langkah PK dilakukan. Di antaranya menemukan novum baru dan ada kekhilafan hakim. "Tentu kita akan PK," tandas Saut.

Sebagai informasi, syarat dapat diajukannya PK adalah adanya keadaan atau bukti baru (novum). Keadaan atau bukti baru yang menjadi landasan diajukannya PK tersebut adalah yang mempunyai sifat dan kualitas menimbulkan dugaan kuat, yang diartikan:

1. Jika seandainya keadaan baru itu diketahui atau ditemukan dan dikemukakan pada waktu sidang berlangsung, dapat menjadi faktor dan alasan untuk menjatuhkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
2. Keadaan baru itu jika ditemukan dan diketahui pada waktu sidang berlangsung, dapat menjadi alasan dan faktor untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima;
3. Dapat dijadikan alasan dan faktor untuk menjatuhkan putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Permohonan PK diajukan berdasarkan alasan-alasan yang terdiri :

a. Putusan memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan yang mencolok;
b. Dalam putusan terdapat keterangan-keterangan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan;
c. Apabila terdapat keadaan baru, yang apabila diketahui pada saat sidang berlangsung, putusan yang akan dijatuhkan akan membebaskan terdakwa atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum;
d. Apabila dalam putusan suatu perbuatan dinyatakan terbukti, akan tetapi pernyataan itu tidak diikuti dengan pemidanaan.

Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang berhak mengajukan PK yaitu terpidana atau ahli warisnya. Selain dari terpidana dan ahli warisnya, maka permohonan PK harus dinyatakan tidak dapat diterima.


PUTUSAN BANDING TEGASKAN KASUS JIS REKAYASA - Sejatinya, dengan dibebaskannya dua guru JIS, pekerja kebersihan JIS turut bebas karena sodomi tidak terjadi. Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan, putusan pengadilan tinggi harus dihormati. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan. Bahwa pengadilan tinggi memiliki kewenangan dan harus berani melakukan koreksi jika keputusan lembaga di bawahnya salah.

"Keputusan pengadilan tinggi dalam kasus dua guru JIS penting untuk menguji kebenaran dan keadilan dalam kasus ini. Apa yang telah diputuskan oleh PT bukan sesuatu yang luar biasa, karena keputusan PN tidak selalu benar. Inilah pentingnya keberadaan pengadilan tinggi dan MA bagi pencari keadilan jika hak-haknya diabaikan oleh PN," kata Chairul Huda beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan berbeda, pegiat hak asasi manusia dari Human Rights Watch, Andreas Harsono, menilai keputusan PT membebaskan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, berbeda dengan putusan PN Jakarta Selatan, hal tersebut tentu telah melalui kajian mendalam. Apalagi sejak awal kasus ini mencuat banyak sekali kejanggalan dan indikasi rekayasa sangat kuat.

"Pengadilan Tinggi secara hukum hanya melihat apakah metode kerja pengadilan negeri sudah berjalan baik. Saya kira mereka tak berkesimpulan PN Jakarta Selatan mengadili kasus JIS dengan baik sehingga banding tersebut dikabulkan," jelas Andreas.

Bahkan, lanjut Andreas, dua guru JIS dan juga para pekerja kebersihan PT ISS telah dihakimi sebelum pengadilan berlangsung melalui opini publik yang luar biasa. Sementara banyak fakta yang muncul di pengadilan setelahnya, justru membantah asumsi-asumsi yang telah dibangun penyidik ketika kasus ini muncul.

Dakwaan JPU tersebut  tidak memenuhi ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 143 ayat (2) huruf B yang mengharuskan disebutkan uraian yang jelas dan cermat atas waktu terjadinya pidana. Oleh karena itu kasus ini mestinya telah dibatalkan sejak dini. Belum lagi dugaan kekerasan saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi terhadap pekerja kebersihan JIS yang mengakibatkan satu tersangka Azwar meninggal dunia. Ditemukan luka lebam di wajahnya yang diduga akibat pemukulan. (dtc)

BACA JUGA: