JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perjalanan kasus kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta Intercultural School (JIS) berbalik 180 derajat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan dua guru JIS yang menjadi terdakwa yakni  Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap dua muridnya. Ini momen yang tepat untuk hakim kasasi membebaskan pula para pekerja kebersihan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dua guru JIS tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan bukti yang ada. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda Rp100 juta. Demikian juga dengan putusan terhadap 4 petugas kebersihan JIS dalam kasus yang sama mereka dinyatakan terbukti bersalah. Mereka dikenai hukuman 7 hingga 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta justru menyatakan dua guru JIS tersebut tak terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap dua siswanya.  

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutus  perkara Neil dan Ferdi tidaklah bulat berpendapat. Dari tiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut  yakni  Silvester Djuma  dengan hakim anggota Mochamad Djoko dan Sutoto Hadi, satu hakim yakni Mochamad Djoko menyatakan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda.

Djoko menyatakan sependapat dengan hakim tingkat pertama yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan putusan itu telah tepat dan benar. Dalam pertimbangannya, Djoko memaparkan bahwa keterangan saksi Cristopher alias Alex, DA, MA (saksi korban) keterangannya tidak begitu saja disampaikan. Meski keterangan ketiga saksi korban tidak disumpah, tapi apabila ditinjau dari psikologi anak, ketiga saksi tersebut kecil kemungkinan akan berbohong. Karena akan takut pada dirinya sendiri.

"Menimbang bahwa ditinjau dari teori keherensi, keterangan ketiga saksi korban apabila dihubungkan dengan saksi lain yang disumpah maka keterangan ketiga saksi korban itu berhubungan," katanya.

Bebasnya dua guru JIS ini disambut suka cita  keluarga dan kolega yang telah memadati pelataran ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menanti kuasa hukum dua guru JIS, Horman Paris Hutapea, yang meminta salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta di PN Jakarta Selatan. Gembira dan tangis suka cita meledak ketika Hotman membacakan salinan putusan Pengadilan Tinggi.

Hotman menyampaikan, Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan atas nama Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong pada 10 Agustus 2015. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa," kata Hotman kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Pukul 14.55 WIB, Neil dan Ferdi akhirnya keluar dari Rumah Tahanan Klas I Cipinang. Tampak Hotman dan Patra M Zen ikut mendampingi. Mengenakan kaos putih, kedua guru itu disambut keluarga dan koleganya yang telah menunggu sejak tadi.

Baik Neil dan Ferdi disambut peluk cium, khususnya oleh istri dan anaknya. Ferdi menyampaikan rasa syukurnya. "Kebenaran masih ada di Indonesia. Hal ini jangan sampai terulang kembali," kata Ferdi di depan pendukungnya.

PUTUSAN BUKTI TAK ADA SODOMI - Menurut Hotman, dengan putusan Pengadilan Tinggi membuktikan peristiwa sodomi tidak pernah terjadi. Kasus ini hanya rekayasa demi mendapat uang sebesar Rp1,6 triliun.

Hotman mengatakan bukti rekayasa kasus ini jelas terlihat. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani ibu korban AL, Dewi, menyatakan jika anaknya tidak pernah disodomi. Dan itu kemudian dikuatkan hasil visum yang dilakukan Rumah Sakit Singapura.

Namun hal itu berubah ketika salah satu ibu korban MAK, Theresia Pipit W, melakukan gugatan perdata. Awalnya hanya US$ 12 juta, namun kemudian naik menjadi US$ 125 juta (sekitar Rp1,6 triliun) setelah melaporkan dua guru JIS. Laporan dilakukan oleh Ibu Dewi itu. Laporan yang dilakukan Ibu Dewi, menurut Hotman, karena disuruh oleh OC Kaligis, kuasa hukum Theresia dalam gugatan perdata ke JIS.

Bukti lainnya adalah bukti visum yang tidak dikeluarkan resmi oleh Rumah Sakit. Siswa korban sodomi dimasukkan ke Unit Gawat Darurat (UGD) kemudian dokter menyatakan hasil visum ada kekerasan. Padahal untuk memeriksa lubang pelepasan, harus dilakukan anuskopi. Sementara visum Rumah Sakit tidak melakukan anuskopi. "Jadi ini membuktikan semua rekayasa, targetnya hanya US$ 125 juta itu," kata Hotman.

BERHARAP PEKERJA JIS JUGA DIBEBASKAN - Kuasa hukum dua guru dan pekerja JIS Patra M Zen berharap putusan banding yang membebaskan Neil dan Ferdi akan menular pada kelima pekerja kebersihan. Saat ini mereka tengah mengajukan kasasi.

Patra mengatakan dengan putusan banding dua guru JIS membuktikan sodomi tidak ada. Sehingga semua pihak yang selama ini dituduh melakukan harus bebas dari dakwaan. "Saya harap ini menular kepada cleaning service, siapapun yang diduga melakukan sodomi harus dibebaskan karena peristiwa sodomi tidak ada," kata Patra.

Berbeda dengan putusan dua guru JIS, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap perkara pekerja kebersihan JIS justru menyatakan mereka terbukti bersalah. Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap para pekerja kebersihan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka divonis hukuman 7 hingga 8 tahun penjara.

Saat ini mereka tengah mengajukan kasasi. "Kami harap majelis hakim di MA membebaskan para cleaning service," ujar Patra.

JAKSA AJUKAN KASASI - Sementara itu menyikapi putusan tersebut,  Jaksa Penuntut Umum menyatakan tengah bersiap untuk melakukan kasasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan putusan banding yang membebaskan Neil dan Ferdi baru diterima tim jaksa sehingga mereka akan mengkajinya terlebih dahulu. "Ada waktu 14 hari jaksa untuk meneliti dan mengkajinya," kata Waluyo kepada gresnews.com, Jumat (14/8).

Waluyo menilai, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Neil dan Ferdi aneh. Menurut Waluyo, yang lebih tahu fakta dan pembuktiannya adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Pengadilan Tinggi.

Sementara itu, pihak Neil dan Ferdi belum terpikir menghadapi langkah hukum lain. Menurut Hotman, saat ini pihaknya masih fokus membebaskan Neil dan Ferdi.

Sedangkan Patra mengatakan, kasasi bisa saja dilakukan jaksa. Hanya saja dia berharap itu tidak dilakukan. Sebab dalam putusan Pengadilan Tinggi jelas menyatakan peristiwa sodomi tidak pernah terjadi.

BACA JUGA: