JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutus perkara perdata gugatan Thresia Pipit Widyawati (TPW), ibu korban kekerasan seksual pekerja kebersihan dan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS). TPW menggugat pihak JIS sebagai tergugat I, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tergugat II PT Indonesia Servant Service (ISS) dan PT ISS International tergugat III & IV membayar ganti kerugian sebesar US$ 125 juta atau setara Rp1,6 triliun. Sayangnya, putusan majelis hakim yang diketuai Haswandi tidak memutus pokok perkara hanya eksepsi tergugat.

Senyum sukacita terlihat dari pihak tergugat. Ada yang mengucapkan syukur pertanda senang. Meskipun putusan yang diketok palu hakim belum memutus pokok perkara, membuktikan benar ada tidaknya peristiwa sodomi yang selama ini dituduhkan.

Namun tidak dari para penggugat. Usai mendengar pembacaan putusan yang menolak gugatannya, kuasa hukum TPW dari kantor hukum OC Kaligis, langsung pergi meninggalkan sidang seraya menolak permintaan tanggapan sejumlah media. Salah satu kuasa hukum TPW, Cinta lndah K.P. Trisulo, hanya menanggapi singkat soal putusan tersebut. "Nanti kita rapat dulu," kata Cinta singkat.

Hakim Haswandi usai membacakan putusan menyampaikan, atas putusan ini penggugat bisa menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Hakim meminta penggugat untuk mempertimbangkannya. Penggugat memiliki waktu 14 hari untuk mengambil keputusan.

Pihak penggugat mengaku akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya, apakah akan banding atau kembali mendaftarkan kembali. "Kita akan diskusi," kata kuasa hukum TPW lainnya, Nadia Shapira Ganie, kepada gresnews.com.

KURANG PARA PIHAK - Hakim Haswandi yang membacakan putusannya hanya memutus eksepsi yang diajukan para tergugat. Ada beberapa eksepsi yang disampaikan tergugat.

Di antaranya, pertama, tergugat dalam eksepsinya menyatakan bahwa surat kuasa cacat formal. Hal itu disebabkan penerima kuasa dalam hal ini OC Kaligis mendapat sanksi dari lembaga Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kedua, penggugat tidak memiliki legal standing karena menuntut kerugian permanen. Sebab penggugat tidak menguraikan ganti kerugiannyanya dari biaya yang dikeluarkan penggugat.

Ketiga, penggugat tidak menjelaskan unsur perbuatan melawan hukum tergugat. Keempat, gugatan dianggap prematur karena kasus pidananya belum berkekuatan hukum tetap.  Kasus tenaga kerja kebersihan dan guru JIS saat ini dalam proses kasasi dan banding.

Sementara dalam dalil gugatannya, penggugat mengaitkan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan tenaga kebersihan dan guru JIS kepada anak penggugat. Sejatinya tenaga pekerja kebersihan masuk sebagai tergugat.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menerima eksepsi tentang kurang pihak diterima. Hakim menerima alasan-alasan yang disampaikan tergugat dan menolak alasan penggugat.

"Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat tentang kurang pihak dan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ucap Haswadi membacakan  putusannya.

LANGKAH MAJU - Kuasa hukum JIS Harry Ponto mengaku gembira dengan putusan hakim tersebut. Meskipun ada yang mengganjal di hati Harry. Sebab hakim belum memutus pokok perkara hanya hukum acara saja. Sementara Harry awalnya berharap hakim juga memberikan pertimbangan pada pokok perkara.

"Ini langkah maju, meskipun belum memutus substansinya," kata Harry usai sidang kepada media.

Dalam putusannya, hakim belum sama sekali menyentuh pokok perkara. Hakim hanya menilai kurang pihak sebagai tergugat. Pihak tenaga kerja kebersihan yang harusnya digugat tidak masuk.

Namun putusan gugatan perdata kepada JIS, Kemendikbud dan PT ISS yang ditolak pengadilan sebagai hal menggembirakan. Putusan ini diharap berdampak pada perkara pidana tenaga kebersihan dan guru JIS yang tengah mengupayakan kasasi dan banding. "Jadi jelas, dalam kasus JIS tidak terjadi yang namanya sodomi," kata Harry.

Dengan putusan di atas, gugatan ini bisa saja kembali didaftarkan atau dilakukan banding. Pihak penggugat juga tengah mempertimbankannya. Namun Harry Pontoh menyatakan siap meladeni jika penggugat kembali menggugat ataupun banding. "Kita tunggu saja," kata Harry.

KASUS SARAT KONTROVERSI - Kasus gugatan perdata JIS kontroversial sejak awal. Pihak tergugat menuding munculnya gugatan karena motif uang. Sebab awalnya gugatan hanya US$12 juta tapi kemudian naik berkali lipat menjadi US$125 juta.

Pihak penggugat menampik gugatan tersebut tetapi itu sebagai ganti kerugian akibat dampak sodomi yang dilakukan pekerja kebersihan dan guru JIS. Namun dalam persidangan perdata terungkap fakta baru yang menunjukkan bukti sodomi dibuat-buat. Fakta tersebut berupa keterangan dokter dari Rumah Sakit Amanda Bekasi yang ternyata bodong.

"Keterangan dokter Tony dari RS Amanda dalam suratnya yang menyatakan MAK (korban) mengidap HSV-2 akut, ternyata dibuat tanpa sepengetahuan pimpinan rumah sakit tersebut," kata Harry.

Terungkapnya surat bodong tersebut bermula ketika tim pengacara JIS melihat kejanggalan surat dari dokter Tony tanpa disertai tanggal, nomor surat keluar serta tidak dibubuhi cap resmi RS Amanda. Surat tersebut juga tidak mencantumkan Nomer Izin Praktik (NIP) dokter Tony.

Tim pengacara JIS menyinggung motif penggugat kepada majelis hakim yang harus jauh-jauh ke rumah sakit di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Padahal penggugat tinggal di Pondok Indah, Jakarta Selatan, untuk sekadar mendapatkan sebuah surat keterangan dari seorang dokter umum. Pernyataan dokter Tony bahwa MAK mengidap herpes genitalis akut tersebut disimpulkan oleh yang bersangkutan setelah membaca hasil laboratorium dari SOS Medika Klinik, RS Bhayangkara dan RS Pondok Indah.

"Dengan kejanggalan surat dokter Tony yang diajukan pihak penggugat sebagai bukti, kami melakukan korespondensi dengan pimpinan RS Amanda Bekasi," jelas Harry.

Surat balasan dari pimpinan RS Amanda ini telah dimasukkan sebagai bukti tambahan saat sidang tanggal 28 April 2015 lalu. Dalam surat balasannya, RS Amanda membantah bahwa surat dari dokter Tony tersebut merupakan surat resmi. Mereka menjelaskan bahwa prosedur di RS Amanda, para dokter tidak dibenarkan membuat pernyataan atau kesimpulan dari hasil laboratorium selain dari RS Amanda.

"Surat tersebut tidak ada dalam data surat masuk dan keluar RS Amanda. Jadi tidak ada dalam arsip kami," kata Harry Ponto, membacakan surat yang ditulis Dirut RS Amanda tersebut.

Dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong  dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada Kamis (2/4).  Vonis yang diterima oleh dua orang guru JIS dianggap sebagai salah satu bentuk kriminalisasi dalam bidang pendidikan. Sebab, sejumlah fakta yang ditunjukkan oleh pihak JIS tidak digubris dalam pengadilan.

"Saya khawatir ini menjadi kriminalisasi pegiat pendidikan. Profesi ini kan sekarang diserang. Orang-orang kecil dikorbankan untuk rekayasa lebih besar," kata perwakilan orangtua murid JIS Sandiaga Uno dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (8/4/2015) siang di Menara Karya, Setiabudi, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: