JAKARTA, GRESNEWS.COM - Paska putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung yang memutus Anas Urbaningrum bersalah melakukan korupsi dan menjatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat dalam korupsi Pengadaan Pusat Pelatihan Sekolah Olahraga Hambalang ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih juga belum mengeksekusi Anas. Pengacara Anas, Firman Wijaya mengecam sikap KPK ini. Menurut Firman, tidak alasan bagi jaksa penuntut KPK untuk menunda eksekusi putusan MA dengan memindahkan penahanan Anas ke Lapas Sukamiskin dari Rutan KPK.

"Saya mendesak eksekusi terhadap putusan kasasi itu kan berlaku sejak putusan itu dibacakan jadi tidak ada alasan untuk menunda. Begitupun pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Jadi siapapun itu jangankan penasihat hukum, jaksa penuntut umum KPK punya kewajiban melaksanakan," kata Firman di Rutan KPK, Jakarta, Senin (15/6).

Mantan pengacara Prabowo Subianto saat di Mahkamah Konstitusi ini menegaskan akan melayangkan surat protes jika eksekusi terhadap Anas tidak juga dilaksanakan. Menurutnya, memperlambat pelaksanaan eksekusi akan menimbulkan ketidakadilan.

"Prinsipnya justice delay dan justice denied. Semakin menunda muncul ketidakadilan. Bukan hanya saya protes, tapi KPK tidak patuh pada perintah pengadilan," tegasnya.

Firman sendiri mengaku telah menandatangani eksekusi atas nama kliennya itu, sama halnya dengan Anas sebagai terpidana kasus ini. Untuk itu, saat ini pihaknya tinggal menunggu Jaksa Penuntut Umum KPK melaksanakan eksekusi.

"Pelaksanaannya dasarnya adalah putusan pengadilan pemberitahuan kepada JPU KPK, kita kan hanya melaksanakan dan menunggu kapan jaksanya mau turun mengantar," pungkas Firman.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Eksekusi dari Direktorat Penuntutan KPK Hendra Apriansyah, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan MA. Namun, Hendra mengaku hingga saat ini, belum ada perintah dari pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan MA itu.

"Sampai saat ini saya belum menerima putusan dari pimpinan untuk jalani eksekusi hari ini. Saya siap saja, kapan saja. Malam pun juga siap kalau memang sudah ada perintah eksekusi," kata Hendra saat

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Anas Urbaningrum. Sebaliknya, MA melipatgandakan hukuman mantan Ketua Umum PB HMI itu dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme mengabulkan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Dalam putusan yang dilansir dari MA disebutkan, majelis kasasi yang menjatuhkan putusan secara bulat berkeyakinan Anas telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain pidana badan yang diperberat, majelis juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan bulan kurungan dalam perkara Anas serta membayar uang pengganti mencapai Rp57 miliar.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah mengkorting hukuman Anas dari pidana 8 tahun penjara menjadi 7 tahun. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta mempidana Anas 8 tahun lantaran dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan TPPU dalam pengadaan proyek Hambalang.

BACA JUGA: