JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan resmi mencekal Dahlan Iskan untuk bepergian keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses peyidikan terhadap perkara dugaan korupsi Gardu Induk PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat.

"Sudah dikeluarkan surat cekal untuk Dahlan Iskan sejak sepekan yang lalu," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Yan Welly Wiguna saat dikonfirmasi, Senin (15/6).

Menurut Yan, pencekalan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sedang mengusut perkara korupsi mantan Direktur Utama PLN tersebut. Yan menjelaskan cekal kepada Dahlan dilakukan selama enam bulan kedepan.

"Pencekalan untuk enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan," ungkap Yan.

Sebelumnya Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo telah mengirim surat permohonan cekal ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke Imigrasi atas nama Dahlan Iskan. "Sudah kita kirimkan (ke Kejaksaan Agung) hari ini (Jumat (6/5), setelah itu surat cekal (cegah dan tangkal-red) baru diberikan ke Imigrasi atas nama Dahlan Iskan," kata Waluyo saat itu.

Menurutnya surat tersebut dibutuhkan agar yang bersangkutan tidak pergi keluar negeri selama proses pemeriksaan penyidikan. Wartawan sempat menanyakan apakah ada indikasi bahwa Dahlan akan melarikan diri, yang dijawab Waluyo menyatakan hal itu sebagai langkah antisipasi.

"Waktu beberapa lalu dipanggil jadi saksi kan beliau tidak hadir karena lagi diluar negeri, ini untuk mencegah saja," tutur Waluyo.

BACA JUGA: