JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ilham Arief Sirajuddin tampak geram atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia beralasan,KPK tidak bisa kembali menjeratnya karena putusan praperadilan tidak dapat digugat.

Ilham juga menuding bahwa KPK belum menjalankan amar putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Yuningtyas Upiek Kartikawati sepenuhnya. Tetapi, lembaga antirasuah ini justru kembali menjeratnya sebagai tersangka.

"Saya menganggap bahwa KPK belum menjalankan sepenuhnya amar putusan sidang praperadilan tersebut yang memerintahkan lima poin kepada KPK dalam pokok perkara. Lalu ujug-ujug sudah menerbitkan sprindik baru. Padahal sepengetahuan kami, hasil sidang tersebut adalah mengikat," kata Ilham dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu (10/6).

Ilham mencontohkan, Hakim Yuningtyas meminta KPK untuk mencabut statusnya sebagai tersangka. Kemudian mengenai penggeledahan dan penyitaan, penyidik juga belum mengembalikan seutuhnya.

"Menurut saya ini dilaksanakan KPK masih separuh. Baru pengembalian berkas di PDAM dan yang lainnya belum sama sekali," terang Ilham.

Selanjutnya mengenai tidak sah pemblokiran rekening atas nama dirinya di beberapa tempat. Seperti Bank Mega Makassar dengan nomor 085002044433402 dan 02.002044433402267 di Bank Sulsel di nomor 130201204007 dan 130.201.20717.1.

Dan terakhir hakim juga meminta untuk mengembalikan haknya sebagai warga negara dan memulihkan nama baiknya. KPK, kata Ilham belum melakukan hal tersebut, dan malah kembali menjeratnya sebagai tersangka.

"Jangankan merehabilitasi nama baik saya, ini malah sudah menersangkakan lagi," pungkas Ilham.

Meskipun begitu, Ilham mengaku belum tahu apakah akan mengajukan upaya hukum kembali seperti praperadilan. Ia masih mengkaji pernyataan KPK. Terlebih lagi, Ilham juga belum mendapatkan keterangan resmi terkait hal ini.

"Masih mengkaji bersama teman-teman penasihat hukum. Belum menentukan apakah akan menempuh praperadilan atau upaya hukum lainnya. Kami butuh waktu untuk memutuskan langkah ini," imbuh Ilham.

KPK sendiri tidak mempermasalahkan jika Ilham kembali mengajukan praperadilan. "Kalau misalkan praperadilan lagi kita hormati. Hak dia," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/6)

Namun, Johan tidak mau memusingkan hal itu. Apalagi, jika Ilham kembali dimenangkan hakim dalam sidang tersebut. "Tentu hakim meskipun putusannya tak sejalan dengan KPK, kami hormati proses hukum," imbuh Johan.

KPK memang kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus korupsi. Ia terjerat dalam perkara kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Ilham Arief disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Dia dapat ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA: