JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang pemerasan admin TrioMacan2000 Raden Nuh, Edy Syahputra dan Koes Harjono terhadap petinggi PT Tower Bersama Abdul Satar diwarnai kesaksian yang mengejutkan. Kesaksian itu berasal dari istri terdakwa Koes Harjono, Novita Fridawaty yang menyebutkan bahwa ada perjanjian pertukaran kepala antara Raden Nuh dengan Koes Harjono.

Novita dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi ketiga terdakwa. Dalam kesaksiannya, Novita membeberkan munculnya pernyataan Abdul Satar untuk tukar kepala Raden Nuh dan Koes. Hal itu berawal ketika dirinya berinisiatif mendatangi rumah Abdul Satar di kawasan Depok untuk menyelesaikan penangkapan dan penahanan Koes oleh Polisi.

Pada awal November, Novita bertemu dengan Abdul Satar. Istri Koes ini mempertanyakan alasan Abdul Satar melaporkannya ke Polisi. Padahal Abdul Satar yang meminta tolong untuk membantunya.

Abdul Satar saat itu mengatakan. "Tenang aja Nov saya tahu suami kamu orang baik, saya janji begitu RN (Raden Nuh) ketangkap Koes keluar," kata Novi menirukan perkataan Abdul Satar saat bersaksi di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Hanya saja, janji Abdul Satar tersebut tidak dipenuhi untuk membebaskan Koes Harjono dari tahanan.

Erman Umar, salah satu tim kuasa hukum Admin TrioMacan2000 memperdalam hubungan Abdul Satar dengan Koes selama ini. Khususnya kepemilikan saham di portal Asatunews.com. "Setahu saya milik bersama," kata Novita menjawab pertanyaan Erman Umar.

Salah satu tim kuasa hukum terdakwa Harisan Aritonang menegaskan bahwa dengan fakta ini membuktikan bahwa kasus ini rekayasa. "Jadi ada kriminalisasi kepada mereka (terdakwa)," jelas Harisan usai sidang.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra mengaku tak khawatir dengan kesaksian soal tukar kepala antara Koes dengan Raden Nuh. Malah Indra melihat ketidakkonsitenan keterangan saksi Novita.

Indra sempat mempertanyakan alasan Koes keluar dari Asatunews.com. Awalnya Novita mengatakan alasan yang diketahuinya karena suasana di Asatunews sudah tidak kondusif. Namun ketika Indra mempertegas soal itu, Novita menjawab dengan ragu.

"Biarkan saja, nggak masalah. Keterangannya beda-beda," kata Indra ditemui usai sidang.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi ahli. Mereka terdiri dari ahli forensik dari Polda Metro, ahli hukum pencucian uang Yenti Garnasih. Namun kesaksian Yenti hanya dibacakan oleh JPU karena yang bersangkutan tidak bisa hadir.

Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Satar mengaku memberikan sejumlah uang kepada terdakwa setelah mengetahui ada tulisan buruk dirinya yang bersumber dari akun @denjaka dan @berantas. Abdul Satar kemudian menghubungi Hery Koes untuk mencari tahu dan menghilangkan postingan itu. Hery Koes kemudian meminta sejumlah uang untuk bisa menghapusnya.

Akhirnya pada 16 Agustus 2014, Abdul Satar melalui sopirnya menyerahkan dana cash sebesar US$5000 ke Hery Koes. Kemudian setelah itu, Hery Koes menyampaikan bahwa dibalik akun @denjaka ada nama Raden Nuh dan Edi Syahputra.

Kemudian Abdul Satar menghubungi Raden untuk bertemu di Oval Cafe pada 13 Oktober 2014 di kawasan Tebet. Dalam pertemuan tersebut Abdul Satar mengaku menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Kemudian pada 16 Oktober Abdul kembali menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp275 juta.

"Untuk apa uang itu?"tanya hakim Suprapto."Uang itu untuk menutup postingan fitnah terhadap saya pribadi dan perusahaan karena mencemarkan nama baik saya," kata Abdul Satar.

BACA JUGA: