Ribuan buruh  dari Jobodetabek, Bandung, Karawang, Cikarang dan Purwakarta menggelar aksi  unjuk di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Mereka menuntut empat hal, diantaranya  dicopotnya Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. Dengan menggunakan puluhan bus, massa buruh mulai berdatangan di depan istana sejak  pukul 12.00 WIB.

Tuntutan lainnya  buruh menolak dan mendesak agar  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 78 tentang pengupahan dicabut. Mereka  menilai pengupahan dengan RPP melanggar konstitusi karena soal upah telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Selain itu, buruh juga menuntut kenaikan upah 25 persen. Buruh juga mengaku kecewa dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama yang enggan menemui pengunjuk rasa saat buruh menggelar demo di Balai Kota. Para buruh memprotes  pernyataan Ahok yang akan menangkap para pendemo yang menggelar aksi unjuk rasa tidak pada tempatnya.

Sebelumnya Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang disahkan Rabu (28/10).

Dalam Pergub pemerintah DKI telah menetukan tiga lokasi yang diperbolehkan  untuk demo, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR RI dan Silang Selatan Monas. Waktu demonstrasi pun diatur dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, tingkat kebisingan juga dibatasi 60 desibel. (Edy Susanto/Gresnews.com)

 

BACA JUGA: