JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk menyatakan izin lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, sudah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012. Maka dari itu, perusahaan meminta kepada hakim dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menolak permohonan dari penggugat yaitu enam warga dan LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Kuasa Hukum PT Semen Indonesia (Persero) Handarbeni Imam Arioso (Ario) menilai selama ini penggugat mempersoalkan surat izin pembangunan cacat hukum. Namun perusahaan membantah hal tersebut. Surat izin yang menjadi objek sengketa tidak cacat hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dia mencontohkan seperti wilayah penambangan milik perusahaan terbukti tidak berada di atas Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, di luar kawasan imbuhan air dan telah memiliki langkah-langkah pengendalian kegiatan termasuk reklamasi. Kemudian adanya kawasan lingkungan dalam pendirian pabrik dan penambangan seperti tertuang dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Kawasan tambang batu gamping berada di luar kawasan karst lindung dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah secara Nasional, Provinsi, dan Kabupaten," kata Ario, Jakarta, Sabtu (4/4).

Kemudian menyangkut tentang AMDAL, Ario menilai, dalam proses pembuatan dan pengurusannya tidak mengandung kekeliruan, penyalahgunaan serta ketidakbenaran atau pemalsuan data, dokumen dan informasi. Hal itu terbukti dengan adanya penerbitan surat tersebut tidak melanggar asas partisipatif masyarakat.

Bahkan dia menilai dalil-dalil penggugat dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan para saksi di persidangan terbukti hanya pesanan dan titipan belaka dari oknum-oknum lain yang berada di luar kabupaten Rembang. Sebab seluruh alat bukti yang diajukan baik surat, keterangan saksi dan keterangan ahli pada dasarnya tidak ada yang menunjang dalil-dalil penggugat dalam gugatannya.

"Diduga para penggugat sebenarnya tidak mengerti apa isi materi gugatan mereka," kata Ario.

Sebagaimana diketahui, sidang ini berawal dari gugatan enam warga dan Walhi yang menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2012. Adapun tergugat dalam kasus ini adalah Gubernur Jawa Tengah yang mengeluarkan izin lingkungan ini dan PT Semen Indonesia Tbk selaku tergugat intervensi.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) Agung Wiharto mengatakan selama ini dalam pembangunan pabrik semen tersebut, perusahaan sudah memenuhi syarat-syarat. Namun jika ada pihak-pihak yang merasa perusahaan sudah melanggar aturan-aturan, perusahaan mempersilakan pihak-pihak yang berkeberatan atas pembangunan tersebut untuk membawa ke pengadilan.

Agung menjamin perusahaan akan memenuhi peraturan yang berlaku. Apapun keputusan yang diputuskan oleh pengadilan, perusahaan akan menghormati proses hukum. Misalnya, Semen Indonesia dilarang untuk membangun pabrik tersebut maka perusahaan akan memenuhi putusan hukum tersebut.

"Kalau ada pihak yang meragukan. Ya diajukan saja ke hukum. Siapa pun yang benar kami hormati. Kami taat kepada hukum. Kami siap kalau putusan hukum untuk memberhentikan pembangunan pabrik," kata Agung kepada Gresnews.com.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan catatan Gresnews.com, Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Surono merekomendasikan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk agar tidak membangun penambangan di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih yang menjadi lokasi pabrik semen milik Semen Indonesia.

Dia menuturkan rekomendasi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah Indonesia. Perbuktian tersebut ditetapkan sebagai bagian dari CAT Watuputih. Akuifer CAT Watuputih terbentuk pada batu gamping formasi paciran dengan aliran melalui celahan, rekahan dan saluran.

Surono mengaku rekomendasi itu sendiri telah disampaikan melalui surat nomor 3131/05/BGL/2014 kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 1 Juli kemarin. Menurutnya rekomendasi tersebut untuk menjaga kelestarian akuifer CAT sehingga kegiatan penambangan di batu gamping tersebut dilarang.

"CAT Watuputih sebagian besar wilayahnya merupakan daerah imbuhan air tanah," kata Surono.

BACA JUGA: