JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada pengguna jalan tol di seluruh Indonesia merupakan langkah keliru.  Selain membebani masyarakat, selama ini pelayanan operator jalan tol juga jauh dari memuaskan, masih banyak yang belum memenuhi standar pelayanan minimun.

Pengamat transportasi dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan langkah pemerintah memungut pajak jalan tol menunjukkan pemerintahan saat ini hanya sebagai pengumpul pajak semata. Padahal selama ini untuk memasuki jalan tol masyarakat harus membayar sebagai pengganti biaya pembangunan tol oleh operator.

Menurutnya dengan penerapan pajak jalan tol tentu akan menambah beban masyarakat. Sementara harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik belum terpenuhi. Ia menyarankan sebelum pemerintah menerapkan PPN 10 persen, terlebih dulu menerapkan Standard Pelayanan Minimum (SPM). Dengan ada SPM pengelola jalan tol dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal, ketika pelayanan maksimal secara otomatis tarif pun juga akan naik.

"Tidak semua pengguna jalan tol bisa mendapatkan pelayanan maksimal. Sebab masih ada kemacetan dan kepadatan yang tinggi," kata Yayat kepada Gresnews.com, Jakarta, Senin (9/3).

Dia meminta pemerintah tak menempatkan masyarakat pada posisi yang paling lemah. Apalagi pemerintah saat ini belum mampu memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Maka itu, Yayat mengharapkan, pemerintah perlu mengkaji ulang penerapan PPN sebesar 10 persen untuk pengguna jalan tol.

"Jadi saya kira perlu dipertimbangkan kembali. Kalau pemerintah punya alternatif ya tidak masalah. Tapi sekarang belum ada alternatifnya," tutur Yayat.

Penyesuaian tarif tol ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang kemudian diubah dengan PP No  43 tahun 2013. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan berdasarkan arahan Presiden Jokowi penerapan kebijakan PPN sebesar 10 persen perlu waktu yang tepat. Menurutnya waktu tepat tersebut pada saat kondisi inflasi dalam posisi rendah. Serta masyarakat tidak dalam kondisi pengeluaran yang besar, seperti menghadapi bulan Ramadhan dan hari besar lainnya.

Menurut Suahasil waktu yang tepat adalah pada bulan April karena saat itu kondisi inflasi cenderung dalam posisi rendah. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan masih belum memastikan kapan penerapan PPN 10 persen dapat terealisasi, apakah awal bulan April atau akhir April.

Kendati demikian, Kementerian Keuangan tetap menargetkan penerapan PPN sebesar 10 persen akan terealisasi di bulan April tahun ini, dengan beberapa pertimbangan. Pertama, menunggu kenaikan tarif tol secara serentak. Kedua, melihat kondisi inflasi di bulan April. "Menurut saya inflasi di bulan April itu kecil," kata Suahasil.

Selama ini salah satu pemain besar sektor jalan tol adalah PT Jasa Marga Tbk. Tahun lalu perusahaan yang mencantumkan kode JSMR dipasar bursa ini membukukan laba bersih sebesar Rp1,4 triliun pada 2014. Pencapaian ini didukung dengan perolehan Pendapatan Usaha (di luar Pendapatan Konstruksi) sebesar Rp7,23 triliun atau meningkat sebesar 14,6 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp6,31 triliun.

Selain Jasa Marga masih banyak para pemain jalan tol lainnya seperti PT Citra Marga Nusaphala Persada, PT Jalan Tol Lingkarluar Jakarta, PT Marga Mandala Sakti,     PT Bosowa Marga Nusantara, PT Bintaro Serpong Damai, PT Citra Margatama Surabaya, PT Marga Sarana Jabar dan lainnya. Mereka mengelola sekitar 33 ruas jalan tol. Saat ini panjang jalan tol yang di Tanah Air baru mencapai 820 kilometer. Padahal kebutuhan total jalan tol di Indonesia mencapai 6.115 kilometer hingga 2025 mendatang.

BACA JUGA: