JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap pengguna jalan tol di seluruh Indonesia. Pengenaan PPN tersebut dalam rangka memenuhi target pajak tahun 2015 sebesar Rp1.400 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pengenaan pajak bagi para pengguna jalan merupakan strategi pemerintah untuk mencapai target pajak. Menurutnya pengguna jalan tol memang seharusnya dikenakan tarif pajak. Sebab para pengguna jalan rata-rata memiliki kendaraan pribadi yang notabene dari kalangan masyarakat mampu.

Dia menjelaskan untuk mekanisme pemungutannya akan dilakukan secara otomatis dikenakan saat pengguna jalan tol menggunakan e-money saat melintasi di jalan tol. Artinya akan terpotong otomatis dalam kartu e-money. Dia mengatakan penerapan pajak tersebut sempat tertunda atas permintaan pengembang jalan karena pada saat itu jalan tol baru mulai dibangun.

"Makanya ini tidak bisa mundur lagi. Penerapannya mulai 1 April 2015," kata Mardiasmo, Jakarta, Rabu (4/3).

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk David Wijayanto mengatakan perusahaan siap untuk melaksanakan kebijakan pemerintah untuk penerapan PPN 10 persen. Namun perusahaan sedang menunggu kebijakan ketentuan resmi dari pemerintah terkait dengan tarif pembulatan agar operator jalan tol tidak mengalami kesulitan dalam mengembalikan uang pembayaran jalan tol.

Menurutnya perusahaan mengusulkan agar dalam tarif yang sudah masuk dalam PPN 10 persen dibulatkan dalam kelipatan Rp500. Dia mencontohkan salah satu tarif tol sebesar Rp4000, jika terkena PPN 10 persen. Maka pengguna jalan tol akan dikenakan Rp4400. Menurutnya dengan pengenaan Rp4400 tersebut, lebih baik dibulatkan menjadi Rp4500. Hal itulah yang sedang ditunggu perusahaan berdasarkan keputusan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

David menambahkan untuk hasil pembulatan tarif tersebut juga masih perlu pembahasan dengan BPJT, apakah hasil pembulatan tersebut akan masuk ke kas negara atau kas perusahaan.

"Kalau tarifnya tidak kelipatan 500 kan kesulitan pengembaliannya. Selama ini kan selalu begitu, pembulatan Rp500. Tidak ada tarif Rp8300," kata David.

BACA JUGA: