JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjamin produk buah apel jenis Granny Smith dan Gala (apel karamel) yang menyebabkan banyak kasus keracunan di Amerika Serikat (AS) tidak akan masuk ke Indonesia. BPOM juga menginstruksikan kepada perusahaan importir dan pengecer yang terlanjur membeli untuk tidak memperdagangkan kembali.

Kedua jenis apel yang diproduksi oleh Bidart Bros, California, AS dengan kode CA 93312 ini telah terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes yang berbahaya dikonsumsi manusia. Kontaminasi bakteri listeria pada apel Granny Smith dan Gala ini terjadi akibat penanganan dan sanitasi yang kurang baik pada perusahaan pengepakannya di California.

"Bakteri pada apel karamel ini berkembang di suhu 4 derajat lemari es," jelas Ketua BPOM Roy A. Sparringa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Komisi IX, Senayan, Kamis (29/1).

Bakteri dalam apel karamel ini dapat berkembaang dengan cepat lantaran produk telah diberi topping karamel yang mengandung gula dan mentega sebagai media makanan bakteri. Camilan yang berkembang dan populer di AS dalam prosesi hallowen ini dapat menyebabkan keracunan pada manusia dengan imunitas rendah. Terutama pada bayi, orang terdampak HIV/AIDS dan ibu hamil, dimana bakteri dapat masuk ke plasenta dan menggugurkan janin.

"Bakteri listeria monocytogenes ini sebenarnya terdapat di mana-mana, debu, tanah, lemari es, dan makanan yang tidak dipanaskan," katanya.

Sehingga BPOM menegaskan informasi kepada masyarakat amat penting untuk mencegah berkembangnya bakteri ini, juga penting agar masyarakat tidak mengonsumsi apel karamel.  Untuk mencegah masuknya produk ini, BPOM menerima peringatan dari Jaringan Otoritas Keamanan Pangan Internasional (Infosan) pada 17 Januari untuk menarik apel asal AS, yang biasa didistribusikan internasional dengan merek Granny´s Best dan Big B.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Nomor SV.04.01.15.0302 tanggal 23 Januari 2015, perihal wabah penyakit bawaan makanan terkait konsumsi apel karamel di AS. BPOM juga mengirim surat ke AS untuk melakukan pengujiaan guna menstandarisasi produk apel pertanian.

"Apel yang sekarang berada di gudang akan dites, jika dinyatakan clear maka baru boleh diadakan pendistribusian," tuturnya.

Pengawas mutu hasil pertanian juga telah mengambil sampel di Jabodetabek guna diuji pada laboratorium di Bogor dan akan keluar hasilnya dalam waktu beberapa hari ke depan. Selain itu, BPOM juga telah mengirim surat pada gubernur di wilayah perbatasan, terutama Kalimantan Barat dan Riau untuk mengawal kemungkinaan masuknya produk ilegal. Larangan produk apel karamel ini juga menyusul adanya penyeleksian ketat produk California lain di luar itu.

"Kami berwenang untuk mengambil sampel dan menguji produk California. Jika produk berbahaya tetap beredar maka akan diamankan," katanya.

Wakil Ketua Komisi IX Syamsul Bachri memberikan apresiasi pada BPOM lantaran produk populer di AS itu tak masuk ke Indonesia. "Produk ini telah membuat banyak kasus keracunan di AS, syukur apabila Indonesia benar steril dari apel karamel," katanya menanggapi.

BACA JUGA: