JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menunggu keputusan hukum tetap dari Kejaksaan Agung terkait Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo. Jikalau belum ada keputusan tetap, jabatan Tommy belum bisa dicopot oleh Kementerian BUMN meskipun sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hamra Samal mengatakan jika mengacu kepada UU BUMN, jabatan Direktur di perusahaan BUMN akan dicabut jika sudah dinyatakan bersalah dan sudah memiliki keputusan hukum tetap. Dia menambahkan meskipun statusnya telah tersangka dan sudah dipenjara, belum juga dapat dilakukan pemberhentian jabatan sepanjang dapat menjalankan tugasnya.

Namun jikalau sudah mendapatkan pertimbangan dari Komisaris, dengan adanya direktur yang ditahan dan mengganggu aktifitas perusahaan. Maka pemberhentian jabatan direktur bisa dilakukan oleh Kementerian BUMN. Disatu sisi selain mendapatkan pertimbangan dari komisaris, pencopotan jabatan Direktur bisa dilakukan dengan menggunakan hak prerogatif dari Menteri BUMN.

"Jadi bukan karena dia tersangka dan langsung diberhentikan. Kami minta keterangan dulu ke Komisaris, karena Komisaris yang tahu bagaimana kegiatan perusahaan. Kalau keterangan Komisaris mengganggu maka bisa langsung diberhentikan," kata Hamra di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (4/11).

Berbeda dengan Sekretaris Menteri Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro. Dia mengatakan dalam aturan main Kementerian BUMN, siapapun direksi BUMN yang menjadi tersangka dan ditahan oleh instansi hukum maka bisa langsung dilakukan pemberhentian. Menurutnya jika direktur sudah ditahan oleh instansi hukum maka tentunya tidak bisa mengurus perusahaan. Dia menambahkan pencopotan jabatan tersebut tentunya berlaku juga untuk komisaris.

"Siapapun pengurus BUMN, baik komisaris maupun direksi kalau jadi tersangka, ditahan harus berhenti," kata Imam.

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo dalam hitungan hari akan menjalani penahanan oleh Kejaksaan Agung menyusul hampir kelarnya pemberkasan perkara korupsi pengadaan lima unit mobil Pemadaman Kebakaran (Damkar) di lingkungan bandara. "Penyidikan kasus korupsi damkar sudah masuk babak akhir. Bahkan Kejaksaan Agung sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana.

BACA JUGA: