JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dikeluarkannya surat instruksi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan agar PT Pertamina menyerahkan anak usahanya yaitu PT Pertagas kepada PT Perusahaan Gas Negara telah membuat anggota DPR berang. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya mengatakan Dahlan Iskan tidak bisa memberikan instruksi-instruksi tersebut karena seharusnya pengambilalihan Pertagas haruslah melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Azam mengatakan, aksi korporasi seperti akuisisi yang melaksanakannya adalah korporasi. Dalam RUPS tersebut tentunya harus dibicarakan terlebih dahulu bentuk skenario pengambilalihan Pertagas oleh PGN, kemudian untung dan ruginya ketika ada atau tidaknya pengambilalihan tersebut. "Tidak bisa instruksi-instruksi-instruksi seperti itu," kata Azam kepada Gresnews.com, Jakarta, Minggu (11/5).

Apalagi PGN merupakan perusahaan terbuka (Tbk) tentunya harus memaparkan kepada publik, bagaimana langkah-langkah perusahaan ke depan dan bagaimana isi di dalam perusahaan, apakah Pertagas memiliki utang atau kewajiban-kewajiban tertentu yang sekiranya akan membebankan perusahaan atau tidak. Oleh sebab itu surat pengambilalihan Pertagas oleh PGN telah membuat Azam tidak mengerti cara kerja dan resncana strategis dari Dahlan Iskan.

Azam menilai Dahlan Iskan tidak memiliki grand scenario strategis dalam pengelolaan BUMN strategis. Seharusnya Dahlan membahas permasalahan BUMN strategis secara rinci dan tidak bisa sepotong-potong atau parsial.

Bahkan Azam pun mengaku hingga penghujung masa kepemimpinan Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN, pihak Komisi VI DPR RI tidak pernah diajak bicara tentang masterplan dan rencana strategi oleh Kementerian BUMN. "Kita (Komisi VI DPR RI) tidak pernah diajak bicara tentang petanya, masterplan dan renstra BUMN. Jadi kita tidak tahu maunya Kementerian itu seperti apa," kata Azam.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertagas Hendrajaya mengaku dirinya belum membaca surat instruksi dari Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kendati demikian Hendra mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada induk usahanya yaitu Pertamina. "Kita sedang menunggu arahan dari korporasi untuk tindaklanjutnya," kata Hendra kepada Gresnews.com, Minggu (11/5).

Presiden Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Ugan Gandar mengungkapkan adanya surat perintah tersebut yang ditandatangani oleh Dahlan Iskan tertanggal 7 Mei 2014 yang mengatasnamakan sebagai pemegang saham. Dalam surat tersebut Dahlan menginstruksikan kepada Direksi Pertamina agar segera menyerahkan seluruh sahamnya di PT Pertagas kepada PGN.

Kendati demikian, Ugan engan untuk memberikan surat yang dilayangkan oleh Dahlan itu ketika Gresnews.com memintanya untuk verifikasi. Akan tetapi Ugan menjamin bahwa surat tersebut benar adanya dari Dahlan Iskan terkait pemberian Pertagas kepada PGN. "Saya jamin surat itu ada," kata Ugan kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (9/5) kemarin.

Ugan mengungkapkan instruksi Dahlan tersebut datang secara sepihak karena tidak ada pemberitahuan kepada Direksi Pertamina, alhasil para Direksi Pertamina kaget dengan munculnya surat instruksi tersebut. Akibatnya Ugan mengaku Serikat Pekerja Pertamina kesal dengan instruksi Dahlan.

Ugan bilang Dahlan kelewatan karena saham Pertagas yang merupakan 100 persen milik negara dan harus diberikan kepada PGN. Paahal status perusahaan PGN sudah menjadi perusahaan terbuka (Tbk), dan secara komposisi saham sudah dimiliki oleh asing.

BACA JUGA: