JAKARTA, GRESNEWS.COM - Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kepada Direksi Pertamina agar melepas seluruh saham PT Pertagas ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk dinilai sebagai upaya privatisasi terselubung. Pasalnya, PGN merupakan perusahan terbuka yang sahamnya juga dimiliki oleh asing, sedangkan Pertagas adalah anak usaha PT Pertamina yang sahamnya 100 persen milik negara.

"Ini jangan-jangan ada kepentingan pihak-pihak tertentu," ujar pengamat energi, Sofyano Zakaria. Sofyano menilai rencana akuisisi Pertagas ke  PGN merupakan langkah pemerintagh yang tidak tepat.

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara melihat pengambilalihan saham Pertagas oleh PGN justru terdapat masalah dalamhal kepemilikan. Saat ini kepemilikan saham asing di PGN mencapai 34 persen. Sementara Pertagas, sahamnya 100 milik negara. Jika Pertagas diambil oleh PGN secara tidak langsung asing akan ikut ambil andil untuk menikmatinya. "Ini tidak fair untuk rakyat," kata Marwan kepada Gresnews.com, Jakarta, Sabtu (10/5).

Marwan mengatakan jika pemerintah ingin Pertagas diambilalih oleh PGN seharusnya pemerintah mengurangi saham asingnya, bila perlu hilang sama sekali. Disatu sisi, Marwan juga mengkhawatirkan ada upaya mengambil  keuntungan di pasar modal. Menurutnya dengan pemberitaan tersebut secara otomatis akan mendongkrak saham PGN dengan begitu ada oknum yang akan mengambil untung terhadap permasalahan tersebut. "Ada strategi ke sana memanfaatkan ambil untung," kata Marwan.

Sebelumnya,  Presiden Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Ugan Gandar mengungkapkan Dahlan Iskan telah mengirim surat ke Pertamina tertanggal 7 Mei 2014. Dalam surat yang mengatasnamakan selaku pemilik saham, Menteri Dahlan menginstruksikan kepada Direksi Pertamina agar segera menyerahkan seluruh saham di PT Pertagas kepada PGN. Meski tak bisa menunjukan surat tersebut, ia mengaku informasi yang diberikan benar adanya. "Saya jamin surat itu ada," kata Ugan kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (9/5).

Ugan mengungkapkan instruksi Dahlan tersebut datang secara sepihak karena tidak ada pemberitahuan kepada Direksi Pertamina. Alhasil para Direksi Pertamina kaget dengan instruksi tersebut. Serikat Pekerja Pertamina juga mengaju kesal dengan instruksi Dahlan karena saham Pertagas merupakan 100 persen milik negara tetapi harus diberikan kepada PGN yang status perusahaannya sudah perusahaan terbuka (Tbk), secara komposisi saham sudah dimiliki oleh asing.
 

BACA JUGA: