JAKARTA, GRESNEWS.COM - Agar perekonomian semakin menggeliat, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan sebesar 5% buat perusahaan terbuka. Pemberian insentif ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 November 2013 disebutkan, Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri.

Seperti dikutip dari lama setkat.go.id menyebutukan penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka setelah memenuhi persyaratan:

a. Paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
b. Saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak;
c. Masing-masing pihak sebagaimana dimaksud hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan ketentuan huruf a,b, dan c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun.

"Dalam hal ketentuan sebagaimana di atas tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalan Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan," bunyi Pasal 3 PP No. 77/2013 itu.

Ditegaskan dalam PP tersebut, bahwa ketentuan mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sesuai diatur dalam PP No. 77/2013 itu berlaku sejak Tahun Pajak 2013. "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 yang diundangkan pada 21 November 2013 itu.

BACA JUGA: