JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus korupsi penyaluran kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB cabang Surabaya, Jawa Timur. Sebuah perusahaan bernama PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) diduga menyelewengkan kredit modal dari Bank BJB senilai Rp55 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi. "Kejaksaan sudah tetapkan empat tersangka," katanya saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/1).

Dia menjelaskan keempat tersangka itu berinisial YS Direktur PT CIP, DPS yang merupakan Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, dan ESD yang menjabat manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari lalu. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. "Mereka belum ditahan oleh penyidik," jelasnya.

Saat ditanyakan alasan belum ditahannya keempat tersangka, dia enggan menjawab. Menurut dia wewenang melakukan penahanan adalah mutlak di tangan penyidik. "Jadi penyidik yang punya alasan kenapa belum ditahan," pungkasnya.

Kasus berawal saat Bank BJB menyetujui pemberian kredit usaha senilai Rp55 miliar kepada PT CIP, perusahaan yang bergerak di bidang produsen dan disributor sarana pendidikan. Namun dalam proposal pengajuan kredit, PT CIP hendak mengembangkan usaha pembuatan bahan baku pakan ternak.

Namun ternyata terjadi kesalahan prosedur dalam pengajuan kredit. Data analisa dan verifikasi sebagai syarat pengajuan kredit tidak sesuai. Hingga akhirnya kredit berakhir macet yang ujungnya merugikan keuangan negara.

BACA JUGA: