Jakarta - Sebanyak 24 proyek jalan tol masih jalan di tempat. Sebab, para kontraktor hingga saat ini masih menunggu Perpres Pembebasan Lahan yang tercantum dalam Pasal 59 UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Hingga saat ini Peraturan Presiden atau Perpres yang membahas pembebasan lahan belum selesai," ujar Ketua Kompartemen Tol Dalam Pelaksanaan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Tri Agus, dalam konferensi pers di Bakrie Tower, Senin (16/4).

Menurut Tri Agus, jika Perpres mengenai pembebasan lahan belum diselesaikan, proyek pembangunan jalan tol dianggap melanggar aturan.

"Pemerintah daerah setempat tampaknya tidak mau berisiko kena masalah legal. Jadi, beberapa ruas terpaksa berhenti dulu," kata Tri.

Padahal, kata Tri, jika regulasi baru itu terbit dan proyek 24 ruas jalan tol jalan, maka diperkirakan akan ditanamkan investasi kurang lebih Rp100 triliun. "Tentunya akan menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar satu persen per tahun secara nasional," tutur Tri.

Selain menyumbang pertumbuhan ekonomi, Tri menerangkan hal itu akan menghemat biaya transportasi sebesar Rp3,7 triliun per tahun dan menyerap tenaga kerja secara langsung sebanyak 900 ribu tenaga kerja dan tidak langsung sebanyak 2 juta.

"Selain itu juga memberikan pemasukan pajak selama konstruksi sebanyak Rp10 triliun, dan mengurangi biaya pemeliharaan jalan non tol sekitar Rp500 miliiar per tahunnya," pungkas Tri.

BACA JUGA: