Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Structural Precast Concrete Indonesia untuk memailitkan PT Crown Porcelain.� Dengan adanya putusan tersebut maka PT Crown Porcelain dipastikan lolos dari pailit.

Hal itu terungkap dalam laman resmi MA yang mengumumkan penolakan PK tersebut. �Kami juga baru tau dari website MA saja. Jadi untuk pertimbangan MA seperti apa kami belum mengetahuinya karena belum menerima salinan putusannya,� kata kuasa hukum Structural Precast Concrete Indonesia, Rio T Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (18/8).

Berdasarkan situs resmi MA, putusan atas perkara yang terdaftar pada No. 52 PK/PDT.SUS/2011 tersebut dibacakan pada 26 Juli 2011 dengan majelis hakim yang terdiri dari Soltoni Mohdally, Djafni Djamal dan Abdul Kadir Mappong.

Rio mengatakan tidak mempermasalahkan penolakan MA atas PK yang diajukan kliennya tersebut. Pasalnya, lanjut Rio, dua bulan sebelum adanya putusan PK kliennya telah menandatangani perjanjian perdamaian yang pada intinya PT Crown menyanggupi untuk melunasi utang.

�Dalam perjanjian perdamaian PT Crown sepakat untuk melunasi utang selama satu tahun terhitung sejak 13 Juli. Karena utang tersebut belum lunas makanya perkara ini tidak kami cabut,� papar Rio.

Perdamaian ini secara tegas mengakui adanya utang. Oleh karenanya, Rio mengatakan apabila PT Crown nanti tidak menjalankan kewajibannya maka pihaknya tidak ragu-ragu untuk memailitkan perusahan tersebut.

�Tanggal 20 Agustus nanti, PT Crown harus membayar cicilan kedua� Kalau gagal mereka bisa dipailitkan lagi,� ujar Rio.

Sementara itu, kuasa hukum PT Crown Suhendra Asido menyambut baik putusan tersebut. Namun, dia belum dapat berkomentar banyak karena hingga saat ini belum menerima salinan putusan.

�Dengan adanya putusan ini artinya memang perkara ini bukan soal utang piutang murni, tapi menyangkut prestasi yang belum disepakati sesuai perjanjian kerjasama. Jadi tidak sederhana,� kata Asido.

Perkara palit ini bermula ketikan PT Structural mengklaim pihaknya telah menyelesaikan lebih dari 60% dari kewajibannya membangunpekerjaan itu berdasarkan kontrak dengan PT Crown. Namun, PT Crown (termohon pailit) baru membayar uang muka sebesar Rp646 juta dan untuk pembayaran uang muka tahap kedua termohon tidak mampu menyelesaikannya.

BACA JUGA: