Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak dapat mengadili gugatan PT Bhakti Investama Tbk terhadap anak perusahaannya, PT Global Mediacom Tbk, serta terhadap perusahaan lainnya, Qualcomm Incorporated dan PT KTF Indonesia, terkait jual beli saham Mobile 8.

Pihak Qualcomm Incorporated mengaku puas atas putusan itu. "Kami puas dengan putusan tersebut. Sebab, memang tidak ada dasar mereka (Bhakti) mengajukan gugatan. Gugatan itu juga tidak wajar," kata kuasa hukum Qualcomm, Richardo Simanjuntak, saat dihubungi via telepon, Senin (11/7).

Putusan tidak dapat diterima (NO) tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Martin Ponto Bidara. Dalam putusan yang dijatuhkan Rabu (6/7) lalu, majelis menilai PN Jakpus tak berwenang mengadili gugatan Bhakti Investama.

Pasalnya, majelis sepakat dengan eksepsi tergugat Qualcomm mengenai kompetensi absolut atas penyelesaian sengketa jual beli saham Mobile 8 yang seharusnya diselesaikan melalui jalur arbitrase.

Selain itu, PN juga mempertimbangkan bahwa dalil yang disampaikan penggugat tidak beralasan. Pasalnya, penggugat sebagai pemegang saham mayoritas yakni sebesar 51,27 persen sebenarnya memiliki untuk kekuasaan mengendalikan dan mengontrol semua perjanjian yang dilakukan oleh anak perusahaannya. Apalagi, yang menjadi direktur utamanya orang yang sama.
 
Bambang Hari Iswanto Tanoesoedibjo selaku direktur utama Bhakti Investama, juga merupakan direktur Global Mediacom, dan termasuk dalam direksi Bhakti Investama yang memiliki wewenang menentukan dan mengontrol semua kegiatan perusahaan.

Menurut Richardo, putusan majelis hakim tepat dengan melihat gugatan itu hanya mengada-ada. "Dasar mengajukan gugatannya tidak ada," jelas Richardo.

Seperti diketahui, PT Bhakti Investama menggugat anak perusahaan yakni PT Global Mediacom Tbk Cs, karena diklaim telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait adanya kerugian pembelian saham PT Mobile 8 Telecom Tbk yang disepakati dalam Put and Call Option Agreement (perjanjian opsi).
 
Dalam gugatannya, selaku pemegang 51,27 persen saham Global Mediacom, Bhakti Investama merasa dirugikan dengan adanya perjanjian tersebut. Pasalnya, dalam penjualan saham tersebut Global Mediacom harus membeli saham Mobile 8 milik KT Freetel sebanyak 404.611.912 lembar setelah IPO pada 6 Mei 2009 dengan harga jauh di atas harga pasar yakni sebesar Rp247 per saham padahal harga saham Mobile 8 saat ini hanya sebesar Rp50 per lembar saham.

(feb)

BACA JUGA: