Pemerintah Rampungkan Paket Deregulasi Tahap I
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah peraturan khususnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dideregulasi. Paket tahap pertama PP dan Perpres yang akan di deregulasi itu ditargetkan rampung prosesnya pada pertengahan September ini.
"Langkah penyelesaian peraturannya, PP-nya, kita akan selesaikan pada minggu kedua September karena Presiden ke Timur Tengah kembali pada 15 September 2015," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution seperti dikutip setkab.go.id, Jumat (11/9).
Darmin mengatakan ada sebanyak 134 peraturan yang akan dideregulasi yang tersebar di 17 kementerian/lembaga. Rinciannya, 17 PP, 11 Perpres, 2 Instruksi Presiden (Inpres), 96 Peraturan Menteri, dan 8 peraturan lainnya.
"Dari seluruhnya itu, kalau kita mau sederhanakan seperti yang disampaikan sebelumnya, menyangkut perluasan dan pembukaan peluang investasi," terang Darmin.
Menurut Darmin, sekitar tiga hari setelah Presiden Jokowi tiba kembali di tanah air, yaitu pada 18 September 2015, diharapkan PP dan Perpres baru yang merincikan program deregulasi telah selesai.
Darmin berjanji akan mengawal proses penyederhaaan itu, terutama juga karena sampai saat ini proses tersebut sedang mulai dan terus berjalan. "Proses administratif, kita sudah minta ada percepatan untuk sinkronisasi," ujar Darmin.
Adapun pelaksanaannya, menurut Darmin, akan dimulai pada pekan ketiga September 2015 termasuk di dalamnya langkah monitoring dan pelaksanaan. Dia mencontohkan, peraturan yang akan dideregulasi di antaranya soal percepatan pembangunan 14 kawasan industri.
"Yang penting implementasi, kita mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kemudian menyiapkan apa yang diperlukan lebih lanjut," pungkas Darmin.
PP DAN PERPRES YANG AKAN DIDEREGULASI - Dari sekian banyak paket deregulasi itu, Kementerian Perdagangan merupakan instansi yang paling banyak melakukan deregulasi, yaitu 32 (30 Permen, dan 2 lainnya). Disusul Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sebanyak 28 regulasi (26 Permen, dan 2 peraturan lainnya).
Di urutan ketiga adalah Kementerian Perindustrian sebanyak 15 regulasi (1 PP, dan 14 Permen). Berikut adalah deregulasi yang disiapkan dalam bentuk PP:
No |
Regulasi |
Urgensi |
Manfaat |
Waktu |
1 |
PP Sarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri). |
Mengembangkan ekosistem yang atraktif bagi pengembangan industri dan perdagangan yang nyaman, aman, efisien melalui penyediaan kawasan pengembangan investasi yang tertintegrasi. |
Berkembangnya penyebaran kegiatan industri dan perdagangan yang berdaya saing tinggi |
Oktober 2015 |
2 |
PP Pusat Logistik Berikat |
Membangun fasilitas industri dan perdagangan yang efisien, karena lebih dekat dengan kegiatan ekonomi yang menurunkan biaya logistik |
Terjaminnya kebutuhan pokok dengan harga murah dan jumlah yang cukup untuk masyarakat. |
September 2015 |
3 |
PP Pengelolaan Sumber Daya Air |
Memberikan kepastian hukum dan efisiensi kegiatan industri |
Terpenuhinya kebutuhan/bahan baku air untuk keperluan industri |
September 2015 |
4 |
PP tentang Jasa Kepelabuhan |
Memberikan insentif PPN bagi angkutan laut luar negeri |
Menurunkan biaya transportasi barang sehingga harga barang turun |
Oktober 2015 |
5 |
PP yang merevisi PP No 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN |
Insentif, PPN dibebaskan bagi alat angkut tertentu (Kapal Laut, Kereta Api, Pesawat) |
Menurunkan biaya transportasi barang sehingga harga barang turun |
Oktober 2015 |
6 |
PP tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN |
Insentif, PPN tidak dipungut bagi alat angkut tertentu (Kapal Laut, Kereta Api, Pesawat) |
Menurunknan transportasi barang sehingga harga turun |
Oktober 2015 |
7 |
PP Sistem Pengupahan untuk melaksanakan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan |
Kepastian hukum |
Menjamin sistem pengupayan/pengajian bagi perusahaan |
September 2015 |
8 |
PP yang mengharmonisasikan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 30/2009 tentangketenagalistrikan, danUU No. 28/2002 tentang Bangunan gedung, untuk mengintegrasikanPerizinan (IMB) yang berkaitan dengan installasi bangunan dan keselamatan kerja |
Deregulasi |
Mengurangi beban administrasi pelaporan bagi perusahaan |
Desember 2015 |
9 |
PP yang melaksanakan UU Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura, untuk memberikan grandfather clause bagi investasi perkebunan hortikultur |
Deregulasi |
Memberi kepastian untuk berinvestasi |
Desember 2015 |
10 |
PP yang merevisi PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan danHak Pakai Atas Tanah
|
Kepastian hukum |
Memberikan kepastian untuk berinvestasi |
Desember 2015 |
11 |
PP yang merevisi PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah |
Kepastian hukum |
Memberikan kepastian untuk berinvestasi |
Desember 2015 |
12 |
PP yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT |
Kepastian hukum |
Mempermudah memperoleh akta tanah bagi masyarakat |
Desember 2015 |
13 |
PP yang merevisi PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar |
Kepastian hukum |
Mempermudah pemanfaatan tanah terlantar untuk usaha masyarakat |
Desember 2015 |
14 |
PP yang merevisi PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia |
Kepastian hukum |
Memberikan kemudahan bagi orang asing (investor) untuk mendapatkan tempat tinggal di Indonesia |
Desember 2015 |
15 |
PP yang merevisi PP Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional |
Kepastian hukum |
Meringankan beban masyarakat melalui penurunan tarif/biaya pengurusan hak atas tanah |
Desember 2015 |
(Sumber: Kemenko Perekonomian)
- Ekonomi Indonesia Pulih Walau Lebih Lambat dari Perkiraan
- Membedah Postur APBN 2018
- Pelajaran dari Kebijakan Fiskal 2015
- Pemerintah Berburu Investor dan Utang
- Ekonomi Sedikit Membaik Jauh dari Meroket
- Sepenggal Harapan pada Presiden Jokowi
- Ekonomi di Tubir Jurang, IHSG dan Rupiah Terus Turun