JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah peraturan khususnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dideregulasi. Paket tahap pertama PP dan Perpres yang akan di deregulasi itu ditargetkan rampung prosesnya pada pertengahan September ini.

"Langkah penyelesaian peraturannya, PP-nya, kita akan selesaikan pada minggu kedua September karena Presiden ke Timur Tengah kembali pada 15 September 2015," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution seperti dikutip setkab.go.id, Jumat (11/9).

Darmin mengatakan ada sebanyak 134 peraturan yang akan dideregulasi yang tersebar di 17 kementerian/lembaga. Rinciannya, 17 PP, 11 Perpres, 2 Instruksi Presiden (Inpres), 96 Peraturan Menteri, dan 8 peraturan lainnya.

"Dari seluruhnya itu, kalau kita mau sederhanakan seperti yang disampaikan sebelumnya, menyangkut perluasan dan pembukaan peluang investasi," terang Darmin.

Menurut Darmin, sekitar tiga hari setelah Presiden Jokowi tiba kembali di tanah air, yaitu pada 18 September 2015, diharapkan PP dan Perpres baru yang merincikan program deregulasi telah selesai.

Darmin berjanji akan mengawal proses penyederhaaan itu, terutama juga karena sampai saat ini proses tersebut sedang mulai dan terus berjalan. "Proses administratif, kita sudah minta ada percepatan untuk sinkronisasi," ujar Darmin.

Adapun pelaksanaannya, menurut Darmin, akan dimulai pada pekan ketiga September 2015 termasuk di dalamnya langkah monitoring dan pelaksanaan. Dia mencontohkan, peraturan yang akan dideregulasi di antaranya soal percepatan pembangunan 14 kawasan industri.

"Yang penting implementasi, kita mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kemudian menyiapkan apa yang diperlukan lebih lanjut," pungkas Darmin.

PP DAN PERPRES YANG AKAN DIDEREGULASI - Dari sekian banyak paket deregulasi itu, Kementerian Perdagangan merupakan instansi yang paling banyak melakukan deregulasi, yaitu 32 (30 Permen, dan 2 lainnya). Disusul Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sebanyak 28 regulasi (26 Permen, dan 2 peraturan lainnya).

Di urutan ketiga adalah Kementerian Perindustrian sebanyak 15 regulasi (1 PP, dan 14 Permen). Berikut adalah deregulasi yang disiapkan dalam bentuk PP:

No

Regulasi

Urgensi

Manfaat

Waktu

1

PP Sarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri).

Mengembangkan ekosistem yang atraktif bagi pengembangan industri dan perdagangan yang nyaman, aman, efisien melalui penyediaan kawasan pengembangan investasi yang tertintegrasi.

Berkembangnya penyebaran kegiatan industri dan perdagangan yang berdaya saing tinggi

Oktober 2015

2

PP Pusat Logistik Berikat

Membangun fasilitas industri dan perdagangan yang efisien, karena lebih dekat dengan kegiatan ekonomi yang menurunkan biaya logistik

Terjaminnya kebutuhan pokok dengan harga murah dan jumlah yang cukup untuk masyarakat.

September 2015

3

PP Pengelolaan Sumber Daya Air

Memberikan kepastian hukum dan efisiensi kegiatan industri

Terpenuhinya kebutuhan/bahan baku air untuk keperluan industri

September 2015

4

PP tentang Jasa Kepelabuhan

Memberikan insentif PPN bagi angkutan laut luar negeri

Menurunkan biaya transportasi barang sehingga harga barang turun

Oktober 2015

5

PP yang merevisi PP No 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang  Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Insentif, PPN dibebaskan bagi alat angkut tertentu (Kapal Laut, Kereta Api,  Pesawat) 

Menurunkan biaya transportasi barang sehingga harga barang turun

Oktober 2015

6

PP tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang  Tidak Dipungut PPN

Insentif, PPN tidak dipungut bagi alat angkut tertentu (Kapal Laut,  Kereta Api, Pesawat)

Menurunknan transportasi barang sehingga harga turun

Oktober 2015

7

PP Sistem Pengupahan untuk melaksanakan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan 

Kepastian hukum

Menjamin sistem pengupayan/pengajian bagi perusahaan

September 2015

8

PP yang  mengharmonisasikan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 30/2009  tentangketenagalistrikan,  danUU No. 28/2002 tentang Bangunan gedung, untuk mengintegrasikanPerizinan (IMB) yang berkaitan dengan installasi bangunan dan keselamatan kerja 

Deregulasi

Mengurangi beban administrasi pelaporan bagi perusahaan

Desember 2015

9

PP yang melaksanakan UU  Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura, untuk memberikan grandfather clause bagi investasi perkebunan hortikultur 

Deregulasi

Memberi kepastian untuk berinvestasi

Desember 2015

10

PP yang merevisi PP Nomor 40  Tahun 1996 tentang Hak Guna  Usaha, Hak Guna Bangunan danHak Pakai Atas Tanah 

 

Kepastian hukum

Memberikan kepastian untuk berinvestasi

Desember 2015

11

PP yang merevisi PP  Nomor 24  Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah 

Kepastian hukum

Memberikan kepastian untuk berinvestasi

Desember 2015

12

PP yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT 

Kepastian hukum

Mempermudah memperoleh akta tanah bagi masyarakat

Desember 2015

13

PP yang merevisi PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Kepastian hukum

Mempermudah pemanfaatan tanah terlantar untuk usaha masyarakat

Desember 2015

14

PP yang merevisi PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia

Kepastian hukum

Memberikan kemudahan bagi orang asing (investor) untuk mendapatkan tempat tinggal di Indonesia

Desember 2015

15

PP yang merevisi PP Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional 

Kepastian hukum

Meringankan beban masyarakat melalui penurunan tarif/biaya pengurusan hak atas tanah 

Desember 2015

(Sumber: Kemenko Perekonomian)

BACA JUGA: