JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah Joko Widodo diingatkan untuk berhati-hati mengeluarkan paket kebijakan ekonomi dalam rangka menanggulangi memburuknya kondisi ekonomi. Jangan sampai kebijakan yang diambil itu dimanfaatkan untuk mengakomodasi kepentingan segelintir orang dan kepentingan asing.

Sebab, ditengarai, akan banyak kepentingan yang memanfaatkan kondisi melemahnya ekonomi ini untuk kepentingan sesaat, sehingga pemerintah harus mengkaji benar-benar kebijakan yang akan diterapkan. "Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melindung kebijakan yang salah," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara, kepada gresnews.com, Kamis (10/9).

Ia mengingatkan agar paket kebijakan untuk menstimulus ekonomi jangan justru melanggar hukum, dengan menerabas aturan, terutama di bidang mineral dan batubara. Marwan mengaku memahami kondisi yang ada sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah stimulus, namun tetap harus dengan menegakkan aturan. "Jika ada aturan yang menghambat harus dikoreksi, tidak diterjang," katanya.

Namun ia berharap pemerintah tetap konsisten untuk menerapkan aturan yang ada. Serta tetap konsisten dengan renegosiasi yang telah berhasil. Ia juga mengaku tak sepakat dengan berubahnya sikap pemerintah hanya karena alasan pelemahan ekonomi. Sebab disinyalir banyak penumpang gelap yang akan memanfaatkan kondisi ini.

Pernyataan Marwan itu untuk menanggapi langkah Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengubah sejumlah aturan di bidang energi dalam rangka stimulus ekonomi. Seperti diketahui, Menteri ESDM menyatakan tengah membahas perubahan sejumlah rancangan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Kegiatan tersebut sebagai langkah deregulasi di bidang energi sumber daya mineral (ESDM). Sebagai paket kebijakan yang diluncurkan Presiden Joko Widodo untuk menanggulangi pelemahan ekonomi.

Regulasi yang dibenahi diantaranya Peraturan Pemerintaht perubahan keempat PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perubahan itu juga memberi dampak kepada sejumlah perusahaan tambang yang saat ini bisa dari jauh-jauh hari mengajukan izin perpanjangan kontrak. Sebab, aturan tersebut mengubah jangka waktu proses pengajuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi lebih pendek.

PENGAJUAN PERPANJANGAN DIPERCEPAT - Dampak perubahan aturan ini, perusahaan seperti PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara dapat meminta perpanjangan kontrak jauh-jauh hari tanpa harus menunggu dua tahun sebelum habisnya kontrak, seperti aturan sebelumnya.

Kebijakan ini, menurut Menteri ESDM Sudirman Said, akan dapat memacu investasi besar perusahaan-perusahaan minerba ke Indonesia.

"Karena orang mau investasi besar, itu dipepet waktunya. Jadi diubah menjadi paling cepat 10 tahun. Jadi ada persiapan yang cukup panjang untuk perusahaan," kata Sudirman, Kamis (10/9).

Menurutnya, saat ini ada beberapa perusahaan Kontrak Karya yang akan habis masa kontraknya. Untuk itu pemerintah akan memberikan kesempatan perusahaan tersebut mengajukan perpanjangan kontrak. "Perusahaan tersebut adalah Vale Indonesia, Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara," bebernya.

Dengan pemberian waktu pengajuan perpanjangan kontrak lebih cepat, perusahaan dapat memiliki waktu yang cukup untuk menghitung nilai investasinya dalam jangka panjang. "Jadi diberikan kesempatan memberikan pengajuan, karena risiko besar dan nilai investasi besar," jelasnya.

Sudirman juga mengakui di bidang mineral dan batu bara, ada banyak aturan PP dan Perpres termasuk di KPK yang harus diluruskan. "Tapi menunggu proses perubahan itu, maka kita koreksi untuk memancing investasi," ujar Sudirman.

Seperti diketahui, perusahaan Freeport akan habis kontraknya pada 2021. ia sebelumnya mengajukan permohonan agar diperbolehkan mengajukan perpanjangan kontrak lebih cepat. Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut akan mengeluarkan investasi besar, sehingga memerlukan kepastian perpanjangan kontrak. Namun dengan aturan minerba yang ada saat ini, Freeport baru boleh mengajukan permohonan perpanjangan kontrak pada 2019 atau 2 tahun sebelum kontrak habis.

Perusahaan asal Amerika Serikat ini telah menggelontorkan investasi dana US$ 4 miliar. Bila mendapat kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041, Freeport siap untuk menggelontorkan dana investasi sebesar US$ 15 miliar lagi untuk pengembangan tambang bawah tanah (underground). Termasuk investasi pabrik smelter dengan kapasitas pengolahan 3 juta ton konsentrat per tahun senilai US$2,3 miliar di Gresik Jawa Timur. (dtc)

BACA JUGA: