Jakarta - Situs candi Muaro Jambi, salah cultural heritage yang telah jadi objek wisata sejarah dan budaya di Jambi terancam keberadaannya, akibat adanya aktivitas pertambangan dan industri yang merusak World Heritage itu.

"Kita sebagai penerus bangsa ini tentu harus menolak penghancuran situs sejarah tersebut. Karena telah melanggar UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010," kata Asep Kambali Koordinator Komunitas Historia Indonesia (KHI) melalui rilis yang diterima gresnews.com, Kamis (23/2).

Menurut Asep, ini merupakan kejahatan arkeologi, dan kejahatan pidana Untuk itu, dirinya berharap agar masayarakat yang cinta dengan benda sejarah untuk mendukung upaya ini dengan  kesediaannya menandatangani petisi berikut: www.petitions24.com/save_muarajambi

"Ini dilakukan, karena masih banyak masyarakat kita (pemerintah dan dunia usaha, juga termasuk) belum menyadari pentingnya pelestarian sejarah dan kebudayaan sebagai bekal di masa depan," ungkap Asep.

Menurutnya,  jati diri dan identitas kebangsaan hanya bisa dipelajari dari heritage yang kita miliki. Oleh karena itu selamatkan bangsa ini dari kehancuran budaya dan sejarah. Hal ini Adalah tanggung jawab kita bersama sebagai wujud nasionalisme.

BACA JUGA: