Jakarta, 29 November 2018 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan integrasi data perpajakan dimana DJP juga sekaligus mengesahkan Telkom sebagai pengguna e-Faktur Host-to-Host. Peresmian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan dan Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga di Telkom Landmark Tower, Selasa (27/11). Melalui integrasi ini, DJP memiliki akses terhadap sistem informasi perusahaan yang memuat data perpajakan milik Telkom dalam rangka memudahkan kewajiban perpajakan. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan Telkom Harry M. Zen mengatakan, Telkom menyambut baik Program Integrasi Data Perpajakan ini, sesuai arahan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN agar BUMN segera mengintegrasikan data perpajakannya secara Host-to-Host ke DJP. Proses pengintegrasian data perpajakan antara Telkom dan DJP sudah dirintis sejak beberapa bulan lalu. 

"Konsep Host-to-Host ini memungkinkan akses antar Server Perpajakan di Dirjen Pajak dan Server Perpajakan di Telkom terhubung melalui jaringan private leased line yang secure dan reliable dimana di dalamnya dibangun aplikasi e-Faktur yang memudahkan Telkom dalam penyelenggaraan kepatuhan sebagai Wajib Pajak," ujar Harry M Zen. 

Dengan peresmian ini maka Telkom menjadi BUMN kedua yang menerapkan integrasi data perpajakan dengan DJP. Adapun untuk tahap awal, Telkom menerapkan Host-to-Host Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi-transaksi di dua Direktorat bisnis Telkom. 

Dengan adanya aplikasi Host-to-Host e-Faktur ini, Telkom juga berharap penyelenggaraan kepatuhan perpajakan menjadi lebih sistematis proses bisnisnya, meminimalkan kesalahan, menuju otomatisasi pelaporan pajak yang didukung teknologi, menyajikan data yang lebih akurat, dan waktu yang lebih singkat dalam pengelolaan kepatuhan perpajakan. 

Sementara itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, Integrasi data merupakan contoh dari kepatuhan pajak berbasis kerja sama antara otoritas dan pembayar pajak (cooperative compliance). Dalam pendekatan ini kepatuhan dimulai dari titik awal terjadinya transaksi hingga titik akhir, yaitu pajak dibayar secara benar dan tepat waktu. 

“Bagi wajib pajak, transparansi dan keterbukaan dapat mengurangi risiko bagi perusahaan, termasuk meminimalkan potensi timbulnya sengketa, dan menghindari proses pemeriksaan yang panjang sehingga dapat menekan biaya kepatuhan wajib pajak,” ujar Robert. 

Dirjen Pajak berharap berharap semakin banyak BUMN dan perusahaan swasta yang mengikuti langkah Telkom dan secara sukarela menjalin kerja sama dan membangun sistem integrasi data perpajakan demi memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan. 

Telkom maupun DJP berharap sukses integrasi data perpajakan antara Telkom dan DJP dapat memberikan dampak positif bagi transformasi digital penyelenggaraan kepatuhan perpajakan di Indonesia, baik oleh para BUMN sebagai wajib pajak maupun para wajib pajak lainnya.

BACA JUGA: