Agama Bahai ramai diperbincangkan setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat hari raya untuk pemeluk agama tersebut. Banyak pihak mengapresiasi Menteri Agama, sebagai bentuk jaminan negara atas kebebasan beragama di Indonesia.

Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia (HAM). Negara wajib menjamin setiap orang untuk dapat memilih dan menjalankan agamanya.

HAM diatur dan dijamin lebih banyak lagi dalam UUD 1945, Pasal 28, yaitu Pasal 28A hingga Pasal 28J UUD 1945.

Menyangkut jaminan kebebasan beragama, UUD 1945 menyatakan dalam Pasal 28E:

(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Selain itu Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur tentang hak atas kebebasan beragama dan beribadah sebagai berikut:

(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga memuat tentang kebebasan beragama dalam Article 18 ICCPR.

1. Everyone shall have the right to freedom. Everyone shall have the right to freedom of thought, conscience and religion. This right shall include freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice, and freedom, either individually or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in worship, observance, practice and teaching.

2. No one shall be subject to coercion which would impair his freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice.

3. Freedom to manifest one’s religion or beliefs may be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals or the fundamental rights and freedoms of others.

4. The States Parties to the present Covenant undertake to have respect for the liberty of parents and, when applicable, legal guardians to ensure the religious and moral education of their children in conformity with their own convictions.

HARIANDI LAW OFFICE

 
BACA JUGA: