Pastilah kita pernah mendengar atau membaca di media cetak, televisi, dan media online terhadap tersangka ataupun terpidana suatu kejahatan yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) namun diketahui sedang berada di negara lain kemudian dilakukan Ekstradisi. Dengan Ekstradisi maka dapat membawa tersangka atau terpidana kembali ke Indonesia. Nah, terkait dengan hal tersebut, apa itu Ekstradisi? Bagaimana aturannya?

Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, yang dimaksud dengan Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan
di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Bahwa apabila suatu negara ingin melakukan Ekstradisi terhadap Tersangka atau Terpidana maka dapat menerapkan perjanjian ekstradisi antar kedua negara dan azas hubungan baik dan kepentingan negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi menyatakan:

Ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.

Dalam hal belum ada perjanjian tersebut, maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya.

Yang dapat diekstradisikan ialah orang yang oleh pejabat yang berwenang dari negara asing diminta karena disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani pidana atau perintah penahanan.

Ekstradisi dapat juga dilakukan terhadap orang yang disangka melakukan atau telah dipidana karena melakukan pembantuan, percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan tersebut, sepanjang pembantuan, percobaan, dan permufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum Negara Republik Indonesia dan menurut hukum negara yang meminta ekstradisi.

Keputusan tentang permintaan ekstradisi adalah bukan keputusan badan
judikatif tapi merupakan keputusan badan eksekutif, oleh sebab itu pada taraf terakhir terletak dalam tangan Presiden, setelah mendapat nasehat juridis dari Menteri Hukum dan Ham berdasarkan penetapan Pengadilan.

 

HARIANDI LAW OFFICE

 

BACA JUGA: