JAKARTA - Saksi karyawan bagian keuangan PT Titanium Properti mengungkapkan adanya transfer uang sebesar Rp500 juta kepada Widhi Kusuma Purwanto menantu dari Direktur Utama (Dirut) PT BTN (Persero) Maryono pada pertengahan tahun 2014.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di BTN dengan terdakwa utama mantan Dirut PT BTN Maryono, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Ini sesuai keterangan saudara di berita acara pemeriksaan (BAP) 16 Desember 2020 di poin 8 ada disebut bahwa saudara diberikan selembar kertas untuk saudara isikan dan transferkan yaitu kepada Widhi Kusuma Purwanto pada rekening Mandiri sebesar Rp500 juta dan untuk izin Bali Anak Agung Rp1 miliar. Berarti benar saudara yang bikin?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmy Kaotjil kepada saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Jumat (7/5/2021).

Di hadapan majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri, saksi Siska Heri Fitriana mengungkapkan pernah mendapat perintah dari atasannya membuatkan slip setoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Widhi Kusuma Purwanto Rp500 juta dan Anak Agung Rp1 miliar. Menurut Siska didalam voucher payment dia juga melihat tanda tangan Komisaris PT Titanium Ikhsan Hasan.

"Ya, saya yang buat slip setorannya," jawabnya.

Saat itu Siska menjelaskan pernah mendengar nama Widhi Kusuma Purwanto. Hal itu karena ia pernah menulis bukti di slip setoran atas nama Widhi.

"Jadi saya kan saya pernah disuruh Bu Hendra. Siska tolong bikin bukti slip setoran atas nama Widhi," jelasnya.

Hal itu terjadi pada pertengahan tahun 2014, Siska di berikan selembar kertas oleh atasannya yaitu Ibu Hendra yang didalamnya ada dua catatan untuk mentransfer uang kepada dua orang.

Siska menambahkan sebagai karyawan Titanium pernah diperintah langsung dari Ikhsan Hasan untuk membuat cek untuk pembelian tiket dan santunan keagamaan diantaranya santunan anak yatim, pembelian hewan qurban, dan lain-lain.

Sementara itu dalam kesaksian Aris Samsul Hidayat selalu Direktur Operasional PT Titanium Properti, mengungkapkan pernah diminta oleh Ikhsan Hasan membantu merekrut waiters dan waitress serta penyusunan jobs deskripsi untuk distro restauran milik Widhi Kusuma Purwanto.

"Sebagai waiters atau waitress. Tapi pada saat itu ada managernya, Pak Agus atau siapa, saya lupa namanya. Jadi pada dasarnya saya membantu managernya saja. Membantu untuk administrasinya, job des-nya," kata Aris.

Kemudian Jaksa menegaskan bahwa apakah saksi mengetahui siapa pengurus dari brand distro tersebut.

Menurut Aris, dia tidak tahu siapa pengurus dari brand distro tersebut. "Secara lengkapnya tidak tahu. Cuma memang saya diminta untuk memfasilitasi bagaimana caranya buka restoran pada saat itu," katanya.

Jaksa pun menanyakan mengenai apakah ada laporan saksi kepada terdakwa Ikhsan Hasan setelah melakukan kegiatan.

Menurut Aris, dia hanya melaporkan kegiatan yang penting ketika pergi kemana dan ketemu siapa. "Oh iya, jadi misalkan, tadi saya ke sana pak, atau saya tadi sudah ketemu," tukasnya.

Terdakwa Dirut PT BTN Maryono, Widhi Kusuma Purwanto (menantu Maryono), Ikhsan Hasan dan Yunan Anwar didakwa bersama-sama terkait dugaan korupsi pengajuan kredit konstruksi PT Titanium Properti senilai Rp160 miliar dan PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp117 miliar pada tahun 2013.

Kredit tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan proyek, dan diduga untuk memperkaya diri dan orang lain dan korporasi diantaranya memperkaya Dirut BTN Maryono.

Uang diberikan atas kelancaran pencairan kredit PT Titanium antara lain kepada Maryono memalui Widhi Kusuma Purwanto sebesar Rp 700 juta, Gofer Effendi dan Yunan Anwar Rp2 miliar. (G-2)

BACA JUGA: