JAKARTA - Salah satu saksi Bendahara PT Pelangi Putera Mandiri (PPM), Purwandari mengungkapkan pertama kalinya mengetahui nama Widhi Kusuma Purwanto. Ketika itu ia diminta oleh bosnya, terdakwa Yunan Anwar untuk mentransfer uang ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Widhi yang merupakan menantu Dirut BTN Maryono tersebut.

Hal itu Widhi sampaikan dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi pengajuan kredit konstruksi PT Titanium Properti senilai Rp100 miliar dan PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp117 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN).

"Kapan itu saudara pertama kali mengetahui nama Widhi kusuma purwanto?" tanya Anggota tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, Jimmy Kaotjil di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Jum`at (30/4/2021).

"Sejak disuruh ini Pak, transfer," jelasnya.

Kemudian, Jaksa menanyakan mengenai perintah yang disampaikan Yunan Anwar kepada saksi Purwandari.

"Apa perintah yang disampaikan Yunan Anwar kepada saudara?" cecar Jaksa Jimmy.

Menurut Purwandari, ia hanya disuruh membuat cek dan menulis cek tersebut. Setelah itu ia serahkan cek itu kepada Sugandi atau Supriyadi.

"Baru mereka yang menjalankan Pak atas perintah Pak Yunan dan cek itu sudah ditandatangani," terangnya.

Menurutnya, yang menandatangani cek tersebut adalah Yunan Anwar langsung. Purwandari mengatakan Yunan lebih dari 10 kali pernah memerintahkan Rahmat Sugandi dan Supriyadi untuk mentransfer ke nomor rekening Widhi Kusuma Purwanto.

Lalu dari 10 transfer pengiriman tersebut, Purwandari mengingat nominal mulai dari yang terkecil hingga terbanyak uang tersebut ada yang sebesar Rp50 juta.

"Paling sedikit itu Rp20 juta dan paling banyak Rp1,2 miliar," katanya.

Selain itu, saksi lainnya Rahmat Sugandi menuturkan mengenai catatan di nota transfer dituliskan untuk pembayaran kontraktor. Hal itu karena dari pihak bank menanyakan ini untuk keperluan apa.

"Jadi karena supaya cepetan, saya tulis untuk kontraktor. Jadi inisiatif saya saja," kata Rahmat.

Kemudian menurut Purwandari yang menuliskan slip pengiriman adalah Rahmat Sugandi sebagai kurir. Dan saksi mulai mengirim transfer ke Widhi Kusuma Purwanto itu dari tanggal 23 September 2013 dan terakhir 7 September 2015 Rp1,2 miliar.

"Dari semuanya total transfer 23 kali transfer di Bank Mandiri," tuturnya.

PT PPM sendiri bergerak dibidang properti yang mengerjakan proyek perumahan dan ruko diantaranya Proyek BDS di Balikpapan.

Sementara itu Yasmin Damayanti, kepala cabang BTN Samarinda mengungkapkan PT Pelangi Putra Mandiri, mengajukan kredit Rp 117 miliar melalui BTN Samarinda. Yasmin Damayanti berasumsi PT PPM tersebut milik Dirut PT BTN Sumaryono, karena dari mulai pencairan dan lain-lain selalu melibatkan Dirut BTN tersebut.

Yasmin juga mengetahui bahwa PPM bermasalah memiliki kredit macet di BPD Kaltim senilai Rp 360 miliar dari Bank Indonesia (BI) checking, saat dirinya akan membuat laporan review pengembang.

Menurut pemberitaan, terdakwa Dirut PT BTN Sumaryono, Widhi Kusuma Purwanto dan Ikhsan Hasan, Yunan Anwar didakwa bersama sama terkait dugaan korupsi pengajuan kredit konstruksi PT Titanium Properti senilai Rp100 miliar dan PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp 117 miliar tahun 2013 lalu.

Kredit tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan proyek, dan diduga memperkaya diri dan orang lain dan korporasi diantaranya memperkaya Dirut BTN Maryono.

Uang diberikan atas kelancaran pencairan kredit PT Titanium antara lain kepada Maryono melalui Widhi Kusuma Purwanto sebesar Rp700 juta, Gofhir Effendi dan Yunan Anwar Rp2 miliar. (G-2)

BACA JUGA: