Sedang viral memakai mata uang dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di sebuah pasar yang bernama pasar muamalah di Depok . Sebenarnya, bagaimana aturan hukum memakai mata uang sebagai alat transaksi di Indonesia?Apakah boleh dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di Indonesia ?
 
Pada dasarnya mata uang yang dipakai di Indonesia adalah Rupiah. Hal tersebut disebutkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) menyatakan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam:
 
a. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di wilayah Indonesia.
 
Kemudian Pasal 23 UU Mata Uang, menyatakan setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
 
Kewajiban tersebut juga tidak berlaku bagi transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang sebagaimana dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu:
a. Kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh bank berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;
 
b. Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara; dan
 
c. Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
 
berdasarkan hal tersebut diatas alat pembayaran yang dipakai di Indonesia menggunakan mata uang rupiah, selain mata uang rupiah tidak dibenarkan secara hukum, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
HARIANDI LAW FIRM

 

BACA JUGA: