Dalam penyelenggaraan negara penting kiranya setiap badan publik menerapkan asas keterbukaan, sehingga setiap informasi yang ada setiap badan publik dapat diakses oleh masyarakat. Nah, ini informasi publik yang wajib tersedia setiap saat oleh badan publik.

Bahwa sebagaimana Pasal 1 Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Adapun informasi publik yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik sebagaimana Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan:

(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:

a. Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;

b. Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;

c. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;

d. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;

e. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;

f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;

g. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau

h. Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: