Kolom Agama di KTP Penting, Ini Alasannya

Karena itu menurut Nasaruddin penghapusan kolom identitas agama dalam e-KTP dinilai akan memberi lebih banyak mudharat atau kerugian ketimbang manfaat. Dari sisi undang-undang  perkawinan saja misalnya, jika seorang muslim tidak mengetahui agama yang dianut calon isteri kemudian menikah, perkawinannya menurut fikih tidak sah.

Post Image
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar (setkab.go.id)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pencantuman identitas agama dalam kartu tanda penduduk elektronik, dianggap masih penting. Selain untuk fungsi pelayanan dari pemerintah, pencatuman identitas agama juga dapat dimaksimalkan untuk mencegah terjadinya perkawinan campuran beda agama. Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pencatuman itu bukanlah bentuk diskriminasi. "Pencantuman  agama dalam e-KTP perlu dimunculkan, tetapi itu bukan dimaksudkan sebagai tindakan diskriminasi bagi agama-agama di luar Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu," kata Wamenag seperti dikutip situs setkab.go.id, Jumat (03/1)

Karena itu menurut Nasaruddin penghapusan kolom identitas agama dalam e-KTP dinilai akan memberi lebih banyak mudharat atau kerugian ketimbang manfaat. Dari sisi undang-undang  perkawinan saja misalnya, jika seorang muslim tidak mengetahui agama yang dianut calon isteri kemudian menikah, perkawinannya menurut fikih tidak sah. "Bahkan anak yang lahir dari buah perkawinan itu disebut anak zina," ujarnya.

Jika dipaksakan tidak mencantumkan agama dalam e-KTP, menurut Wamenag, bisa menabrak aturan dan undang-undang lainnya. Belum lagi terkait masalah hak perlindungan dan hak asuh anak. Seorang anak muslim harus diasuh pula oleh keluarga yang menganut agama yang sama.

Kontroversi menyangkut pencatuman identitas agama dalam e-KTP ini mencuat sejak disahkannya RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada tanggal 26 November 2013 lalu. Dalam UU Adminduk ini disebutkan ,setiap warga harus memilih dan mencantumkan  agama yang diakui pemerintah. Agama yang diakui pemerintah, menurut Kementerian Agama adalah Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha, dan  Konghuchu.

Pasal ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap penganut agama di luar enam agama yang diakui. Perlu diketui di Indonesia ada juga penganut agama lokal seperti Kaharingan, Sunda Wiwitan, Parmalim dan sebagainya serta ada juga penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nah, pasal itu dianggap memaksa para penganut agama-agama dan kepercayaan ini untuk menganut agama yang diakui pemerintah.

Dalam revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan itu, sebelumnya sempat diusulkan agar warga dibebaskan mencantumkan agama atau aliran kepercayaan mereka. Namun, setelah melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR, warga tetap diwajibkan memilih satu di antara lima agama dalam KTP-nya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan tak akan ada diskriminasi terhadap agama tertentu. Ia menjelaskan, bagi pemeluk agama atau kepercayaan lain di luar yang diakui pemerintah, isian akan dikosongkan. Gamawan mengatakan, soal dicantumkannya agama masih dilakukan kajian di Kementerian Agama.

Terkait masalah ini Nasaruddin mengatakan, pencantuman agama dalam e-KTP jangan dimaknai sebagai menghalangi warga untuk melaksanakan agama dan ibadahnya. "Justru jika dihilangkan bisa menimbulkan kekacauan hukum, hak orang lain diabaikan," ujarnya.

Senada dengan itu, Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat menyatakan, justru dengan  mencantumkan agama dalam e-KTP fungsi pelayanan agama dari pemerintah dapat maksimal. Khususnya bagi umat Islam, seperti dalam mengurus perkawinan, kelahiran dan kematian. "Termasuk pula bagi pemerintah ketika memberikan remisi bagi narapidana, yang biasanya diberikan saat hari besar agama, seperti Idul Adha dan Natal," kata Bahrul.