Tips Hukum: Perjanjian Pemborongan Kerja

Post Image

GRESNEWS.COM - Tak sengaja, Anda menguping negosiasi alot antara dua orang pimpinan perusahaan, terkait kerjasama yang akan mereka lakukan. Sayup-sayup terdengar istilah Perjanjian Pemborongan Kerja. Apa sih dan bagaimana pengaturan Perjanjian Pemborongan Kerja itu?

Perjanjian Pemborongan Pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan, yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Di dalam Perjanjian Pemborongan Kerja, perusahaan pemberi pekerjaan akan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan. Tetapi pekerjaan yang dapat diserahkan tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan.
3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama, sesuai dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk. Juga sesuai peraturan perundang-undangan. 
4. Tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Penyerahan sebagian pelaksanaan dari pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui Perjanjian Pemborongan Kerja secara tertulis. Perjanjian pemborongan ini dilakukan secara tertulis dan harus memuat: 
1. Hak dan kewajiban masing-masing pihak. 
2. Menjamin terpenuhinya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan. 
3. Memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompetensi di bidangnya.

Perlu diingat, perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi persyaratan:
1. Berbentuk badan hukum.
2. Memiliki tanda daftar perusahaan.
3. Mmiliki izin usaha.
4. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan

Lebih lanjut, Perjanjian Pemborongan Kerja ini di atur di dalam Permenakertrans nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.