Tips Hukum: Perencanaan Tenaga Kerja

Post Image

GRESNEWS.COM - Anda seorang job seeker atau pencari kerja? Barangkali pernah sekilas mendengar tentang perencanaan tenaga kerja. Nah, apakah sebenarnya yang dimaksud perencanaan tenaga kerja dan bagaimana pengaturannya?

Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang menjadi dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

Perencanaan tenaga kerja ini dilakukan oleh Pemerintah untuk menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja. Perencanaan tenaga kerja ini meliputi:

1. Perencanaan tenaga kerja makro, meliputi proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif, guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral. Sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. 
2. Perencanaan tenaga kerja mikro, meliputi proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.

Untuk mudahnya, perencanaan tenaga kerja makro dan mikro bisa dibedakan dalam hal ruang lingkupnya. Perencanaan tenaga kerja makro memiliki ruang lingkup lebih luas, yaitu untuk perkembangan produktivitas secara ekonomi dan sosial di suatu negara, sedangkan perencanaan kerja mikro lebih kepada perencanaan kerja di suatu instansi.

Sebagaimana telah diungkapkan di dalam UU Ketenagakerjaan, perencanaan tenaga kerja ini disusun berdasarkan informasi yang mencangkup:

a. Penduduk dan tenaga kerja.
b. Kesempatan kerja.
c. Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja.
d. Produktivitas tenaga kerja.
e. Hubungan industrial.
f. Kondisi lingkungan kerja.
g. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.
h. Jaminan sosial tenaga kerja.

Secara khusus, perencanaan tenaga kerja ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja. Sebagai informasi tambahan, di Indonesia, masalah yang sering muncul terkait perencanaan tenaga kerja ini yaitu masalah produktivitas tenaga kerja dan pengupahan yang masih rendah.