Tips Hukum: Kewenangan, Kewajiban, dan Hak Dokter

Post Image

GRESNEWS.COM - Belakangan banyak berita soal pengaduan pasien terkait dugaan malpraktik yang dilakukan tenaga medis. Nah, sebelum terjebak asal tuduh, ini penjelasan hak dan kewajiban dokter, berikut pengaturannya.

Secara khusus, praktik kedokteran ini diatur di dalam UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004. Dalam melaksanakan praktik ini, dokter memiliki kewenangan, hak, dan juga kewajiban.

Yang menjadi kewenangan dokter adalah:

a. Mewawancarai pasien.
b. Memeriksa fisik dan mental pasien.
c. Menentukan pemeriksaan penunjang.
d. Menegakkan diagnosis.
e. Menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien.
f. Melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi.
g. Menulis resep obat dan alat kesehatan.
h. Menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi.
i. Menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan.
j. Meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

Adapun hak dokter adalah:

a. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
b. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional.
c. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
d. Menerima imbalan jasa.

Dan kewajiban dari dokter meliputi:

a. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
b. Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
d. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
e. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.