Tentang Pemeriksaan Setempat
Bagaimana jika suatu objek gugatan perdata tidak jelas letak, batas, dan luasnya, sehingga akan berpengaruh terhadap amar putusan majelis hakim? Jawabnya: dilakukan pemeriksaan setempat.
Bagaimana jika suatu objek gugatan perdata tidak jelas letak, batas, dan luasnya, sehingga akan berpengaruh terhadap amar putusan majelis hakim? Jawabnya: dilakukan pemeriksaan setempat.
Pemeriksaan setempat adalah suatu agenda khusus dalam hukum acara perdata yang ketentuannya diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan setempat adalah metode majelis hakim untuk mengetahui secara jelas dan tepat mengenai keberadaan objek sengketa gugatan sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir.
Tujuan pemeriksaan setempat adalah memastikan bagi pencari keadilan untuk melakukan eksekusi (executable) atas objek sengketa barang-barang tidak bergerak seperti sawah, tanah pekarangan, lahan perkebunan dan sebagainya.
Isi dari ketentuan SEMA Nomor 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat adalah sebagai berikut:
Dengan ini Mahkamah Agung meminta perhatian Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut:
- Mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas objek perkara maupun karena diajukan ekspesi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara;
- Apabila dipandang perlu dan atas persetujuan para pihak yang berperkara dapat pula dilakukan Pengukuran dan Pembuatan Gambar Situasi Tanah/Objek Perkara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Setempat dengan biaya yang disepakati oleh kedua belah pihak, apakah akan ditanggung oleh Penggugat atau dibiayai bersama dengan Tergugat;
- Dalam melakukan Pemeriksaan Setempat agar diperhatikan ketentuan Pasal 150 HIR/180 RBg., dan Petunjuk Mahkamah Agung Tentang Biaya Pemeriksaan Setempat (SEMA Nomor: 5 Tahun 1999 Point 8) dan Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
Disclaimer: Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.
