Jangan Sampai Soal Upah Jadi Masalah
Barangkali Anda pernah mendengar berita tentang pegawai yang tidak dibayarkan upahnya, bahkan mungkin ada rekan Anda pernah mengalaminya sendiri. Wajar jika kemudian Anda bertanya-tanya: apa gerangan penyebabnya dan bagaimana pengaturannya?
GRESNEWS.COM - Barangkali Anda pernah mendengar berita tentang pegawai yang tidak dibayarkan upahnya, bahkan mungkin ada rekan Anda pernah mengalaminya sendiri. Wajar jika kemudian Anda bertanya-tanya: apa gerangan penyebabnya dan bagaimana pengaturannya?
Pada dasarnya, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dan Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Oleh karena hal tersebut, UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ´Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan´.
Bekerja dan upah menjadi unsur yang hakiki dalam perjanjian kerja sekaligus hal yang menyatakan adanya hubungan antara pekerja dan majikan. Majikan berhak atas hasil kerja dari pekerja/buruh dan pekerja atau buruh berhak atas pembayaran atas hasil kerjanya. Pembayaran hasil kerja dapat berupa gaji, upah, atau bentuk imbalan lain.
Majikan bisa saja tidak dibayar apabila pekerja/buruh memang tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi dalam beberapa hal tertentu majikan tetap harus membayar upahnya. Keadaan tersebut yaitu:
a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orangtua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Perlu diingat bahwa tidak hanya majikan yang dapat mengenakan denda apabila pekerja melakukan kesalahan dan kelalaian yang menimbulkan kerugian pada perusahaan. Tetapi pengusaha karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, juga dapat dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Adapun mengenai denda yang harus dibayarkan diatur lebih lanjut di dalam PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Penyelesaian perkara pengupahan ini dapat ditempuh dengan cara:
1. Bipatrid yaitu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yang berupa perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha.
2. Tripatrid yaitu dengan mengundang mediator yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau melalui
3. Pengadilan Hubungan Industrial adalah jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja.
