Hak Waris Anak Angkat

Sebagian orang mungkin bertanya-tanya mengenai  hak waris untuk anak adopsi (anak angkat). Apakah anak adopsi ini mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya? Bagaimana pengaturannya di dalam hukum?

Post Image
Ilustrasi: republika.co.id

GRESNEWS.COM - Sebagian orang mungkin bertanya-tanya mengenai  hak waris untuk anak adopsi (anak angkat). Apakah anak adopsi ini mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya? Bagaimana pengaturannya di dalam hukum?

Hak waris, secara umum, dapat diartikan sebagai suatu hak dari seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris (orang yang meninggal dunia). Orang yang mempunyai hak waris ini disebut sebagai ahli waris yang pada umumnya adalah istri/suami yang ditinggalkan, keturunan yang sah, orang tua dan sanak saudara yang lain.

Anak Adopsi adalah anak yang diangkat oleh suatu keluarga karena hal tertentu. Adapun pengangkatan anak tersebut disahkan melalui putusan pengadilan. Sebuah keluarga dengan alasan tertentu dapat mengangkat seorang anak. Sebagai anak, hak atas perlindungan hak anak sebagaimana terdapat dalam ketentuan UU Perlindungan anak berlaku juga terhadap anak adopsi.

Mengenai hak waris terhadap anak adopsi ini tergantung pada hukum waris yang diberlakukan pada keluarga tersebut. Yang pertama harus diperhatikan adalah anak adopsi ini diangkat keluarga yang tunduk pada hukum perdata barat (non muslim) atau tunduk pada hukum Islam (muslim).

Di dalam Hukum Perdata Barat yang diatur di dalam Stb 1917:129 mengatur bahwa dengan adanya pengangkatan yang sah dari seorang bapak ibu angkat terhadap anak adopsi, maka akan menghapus hubungan perdata atas dasar kelahirannya. Kedudukan anak adopsi ini kemudian memiliki status perdata dan hak perdata yang sama dengan anak kandung terhadap orang tua angkatnya. Anak adopsi ini berhak atas harta peninggalan orang tua angkatnya.

Sementara di dalam hukum Islam, pengangkatan anak adopsi ini tidak mempengaruhi hak keperdataan anak tersebut dari orang tua kandungnya. Secara umum hukum Islam tidak memberikan hak waris terhadap anak adopsi ini. Akan tetapi hak waris dari anak adopsi ini dapat dipenuhi dengan cara pewaris (sebelum meninggal dunia) melalui surat wasiatnya memberikan hak waris terhadap anak adopsi ini, asalkan tidak melebihi 1/3 bagian dari harta warisan dan tidak mengganggu hak dari ahli waris lainnya.

Dalam hal ahli waris lainnya tidak merasa keberatan untuk memberikan hak warisnya terhadap anak adopsi ini, pemberian tersebut dapat dilakukan dengan cara hibah.