Sayangi Anak, Penuhi Hak Hukum Mereka
Bagi anda yang sudah mempunyai anak atau akan mempunyai anak, perlu diingat, jangan sekadar menerapkan disiplin pada anak, namun ada hak anak yang harus Anda penuhi. Semua itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
GRESNEWS.COM - Anak merupakan suatu anugerah dari Tuhan bagi setiap pasangan hidup. Yang dikategorikan sebagai anak secara hukum adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hukum Indonesia memberikan perlindungan dan hak terhadap anak.
Bagi anda yang sudah mempunyai anak atau akan mempunyai anak, perlu diingat, jangan sekadar menerapkan disiplin pada anak, namun ada hak anak yang harus Anda penuhi. Semua itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
- Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan;
- Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua;
- Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri;
- Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial;
- Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya;
- Dalam hal bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, termasuk bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus;
- Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;
- Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri;
- Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Selain hak-hak ini, anak juga berhak mendapat perlindungan dari tindakan:
- Diskriminasi;
- Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
- Penelantaran;
- Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
- Ketidakadilan; dan
- Perlakuan salah lainnya.
(Tim Hukum Gresnews.com)
