Saat Aborsi adalah Kriminal

Anda tentu sudah tidak asing dengan istilah aborsi. Masalah aborsi bukan masalah baru di Indonesia. Aborsi berasal dari bahasa Latin yaitu abortus.

Post Image
Kampanye anti-aborsi (kompas.com)

GRESNEWS.COM - Anda tentu sudah tidak asing dengan istilah aborsi. Masalah aborsi bukan masalah baru di Indonesia. Aborsi berasal dari bahasa Latin yaitu abortus. Abortus itu mengandung arti berakhirnya atau berhentinya kehamilan di mana janin belum dapat hidup di luar rahim.

Abortus dapat dibedakan menjadi dua yaitu abortus spontaneous yaitu keluarnya janin atau hasil konsepsi yang tidak dilakukan sengaja. Abortus spontaneous ini lebih sering dikenal dengan istilah keguguran. Jenis abortus yang kedua adalah abortus provocatus yaitu aborsi yang memang sengaja dilakukan atas alasan tertentu.  

Abortus provocatus ini pun dapat dibagi menjadi dua macam yaitu abortus provocatus medicalis/therapeutics yaitu aborsi yang sengaja dilakukan karena ada alasan kesehatan tertentu dan abortus provocatus criminalis yaitu aborsi yang sengaja dilakukan dan merupakan tindak pidana.

Di dalam KUHP, perumusan tentang tindak pidana aborsi ada di Pasal 346 KUHP yaitu: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Aborsi juga ada di dalam perumusan Pasal 75  Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan aborsi. Larangan tersebut dapat dikecualikan dengan dasar:

  1. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
  2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Undang-Undang Kesehatan telah memberikan satu penambahan izin dilakukannya abortus apabila kehamilan tersebut merupakan hasil dari perkosaan dan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan (ibu hamil tersebut). Pembuktian terjadinya perkosaan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan tersendiri oleh tim medis dan dibuktikan melalui visum.

Negara Belanda telah membebaskan aborsi dari kitab undang-undang hukum pidananya. Sehingga di Belanda aborsi merupakan tindakan yang legal. Sementara di Amerika, masih dalam perdebatan antara kaum yang pro life yaitu kelompok yang menentang aborsi dan kaum yang pro choice yakni kaum menganggap aborsi bukan lagi tindak pidana tetapi merupakan hak seseorang untuk menentukan dirinya sendiri.