Pengadilan untuk Bercerai

Pada sejumlah kasus perceraian seringkali muncul pertanyaan mengenai pengadilan mana yang berwenang untuk menerima pengajuan gugatan cerai. Tips kali ini akan memberikan jawaban.

Post Image
ISTIMEWA

GRESNEWS.COM - Pada sejumlah kasus perceraian seringkali muncul pertanyaan mengenai pengadilan mana yang berwenang untuk menerima pengajuan gugatan cerai. Tips kali ini akan memberikan jawaban.

Pengajuan gugatan perceraian dapat diajukan kepada:
1. Untuk yang beragama Islam:

  1. Gugatan diajukan ke pengadilan agama di wilayah tempat tinggal istri kecuali istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami;
  2. Bila istri bertempat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan kepada pengadilan agama di daerah tempat tinggal suami;
  3. Bila suami-istri tinggal di luar negeri, gugatan diajukan di pengadilan agama di daerah tempat perkawinan dilangsungkan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

2. Untuk non-Islam:

  1. Gugatan diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal tergugat;
  2. Bila tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat;
  3. Bila tergugat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat dan ketua pengadilan negeri akan menyampaikan permohonan cerai tersebut kepada tergugat melalui perwakilan RI setempat.