Informasi dan Informasi Publik
Kita telah memiliki UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik, serta membuka akses Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut.
GRESNEWS - Kita telah memiliki UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik, serta membuka akses Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut.
Lalu apakah bedanya informasi dan informasi publik?
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Informasi Publik adalah informasi sebagaimana dimaksud di atas yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jadi UU KIP hanya mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berada di Badan Publik. Informasi yang diperoleh dari badan privat tidak diatur dalam UU KIP melainkan diatur dalam undang-undang khusus lainnya, misalnya, mengenai informasi tentang perlindungan konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
