Tentang Grasi

Permohonan grasi tersebut hanya dapat diajukan satu kali, kecuali dalam hal

Post Image
Palu-hakim-shnews.co

Redaksi Gresnews.com saya ingin bertanya tentang nasib kakak saya. Kakak saya telah divonis 15 tahun karena kasus kejahatan.

Saat ini sedang menjalani hukuman, dan telah berlangsung 3 tahun. Dapatkah kakak saya meminta pengurangan hukuman kepada pemerintah? Saya merasa kasihan kepada kakak saya sedang menderita sakit dalam yang sangat berat.
Terimakasih.

Feny di Jakarta

Jawaban:

Kakak Anda bisa saja mengajukan grasi kepada Presiden. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Sedangkan yang dapat diajukan permohonan grasi yaitu:

1. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Adapun putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah dua tahun.

3. Permohonan grasi tersebut hanya dapat diajukan satu kali, kecuali dalam hal:

a. Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau

b. Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.

Untuk mengerti tentang grasi, lebih lanjut Anda dapat membaca
Tips hukum Grasi dan Cara Pengajuannya (Sabtu, 20-Januari-2012)


Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.