Tentang Malapraktik Kedokteran
Makna dari Malpraktek secara terminologi berasal dari kata "mal" yang mengandung arti buruk atau jelek. Sedangkan praktek mengandung arti tindakan. Jadi malpraktek dapat diartikan praktek atau tindakan yang buruk. Bila dikaitkan dengan tindakan malpraktek kodekteran atau medikal malpraktek yaitu tindakan medis yang sangat jelek atau buruk karena dilakukan di bawah standar persyaratan oleh seorang dokter kepada pasiennya.
Makna malapraktik secara terminologi berasal dari kata "mala" yang mengandung arti buruk atau jelek. Sedangkan praktik mengandung arti tindakan. Jadi malapraktik dapat diartikan praktik atau tindakan yang buruk. Bila dikaitkan dengan tindakan malapraktik kedokteran atau malapraktik medikal yaitu tindakan medis yang sangat jelek atau buruk karena dilakukan di bawah standar persyaratan oleh seorang dokter kepada pasiennya.
Secara etimologis, malapraktik berasal dari kata "mala" yang artinya salah. Jadi malapraktik berarti salah melakukan prosedur yang berujung pada kerugian pasien atau bahkan sampai fatal.
Dalam hal malapraktik, harus terpenuhi unsur kecerobohan, kesembronoan, kekuranghati-hatian atau kekurangmampuan yang tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang memiliki profesi seperti dokter, advokat, notaris dan lainnya.
Seorang dokter dapat dikatakan telah melakukan praktik yang jelek atau buruk manakala seorang dokter karena dengan sengaja atau akibat kelalaian tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan baik dalam kode etik kedokteran, standar profesi, maupun standar pelayanan medis, yang berakibat pasien mengalami kerugian.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.
