Upaya Hukum atas Pelanggaran Hak Lingkungan

Hukum lingkungan memberikan akses yang luas kepada siapa saja untuk mengajukan pengawasan dan pengendalian yang sifatnya demi kepentingan publik dan orang banyak. Hak-hak warga demikian bisa direalisasikan melalui sistem gugatan tanpa warga yang bersangkutan menjadi korban. Berikut uraiannya:

Post Image
palu-lawupos.net

Hukum lingkungan memberikan akses yang luas kepada siapa saja untuk mengajukan pengawasan dan pengendalian yang sifatnya demi kepentingan publik dan orang banyak. Hak-hak warga demikian bisa direalisasikan melalui sistem gugatan tanpa warga yang bersangkutan menjadi korban. Berikut uraiannya:

Yang dapat mengajukan gugatan menurut undang-undang adalah individu, kelompok masyarakat, badan hukum, perkumpulan, yayasan, organisasi publik, badan internasional ataupun negara.

Pada prinsipnya setiap orang dan pihak yang terganggu dan dirugikan kepentingan lingkungan hidupnya memiliki akses keadilan yang tidak bisa dihalang-halangi siapapun, sehingga dapat mengajukan gugatan berupa:

1. berupa hak yang berkaitan dengan kepentingan privat (Privat Suit), artinya seseorang mengajukan gugatan karena diri/keluarganya sendiri mengalami kerugian.

2. tetapi dapat bersifat atau demi kepentingan publik atau kepentingan bersama (Public Interest), di mana warga mengajukan gugatan ke Pengadilan demi kepentingan umum. Gugatan seperti ini biasa dikenal dengan istilah gugatan warga negara.

3. persoalan lain dari access to justice ini menyangkut kepentingan lingkungan, di mana organisasi yang peduli kepada lingkungan (non governmental organization/LSM) mengajukan gugatan ke pengadilan karena mempertahankan kepentingan lingkungan yang baik dan sehat (tidak rusak dan tercemar).

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.