Syarat Pengangkatan Hakim Agung
Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi pelaksana putusan Mahkamah Agung; wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya; penasihat hukum; atau pengusaha.
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Bagaimana cara dan syarat pengangkatan hakim agung?
1. Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai telah ditentukan antara lain: warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, sehat jasmani dan rohani, dan berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi;
2. Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat yaitu memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur (pada poin 1), berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun, berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karenamelakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
3. Pada Mahkamah Agung dapat diangkat hakim ad hoc yang diatur dalam undang-undang;
4. Hakim agung diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Calon hakim agung dipilih oleh DPR (dalam waktu 14 hari) dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden;
5. Sebelum memangku jabatannya, hakim agung wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya;
6. Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi pelaksana putusan Mahkamah Agung; wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya; penasihat hukum; atau pengusaha.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.
