Syarat Sahnya Suatu Keputusan Tata Usaha Negara

Sebelumnya telah dibahas mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagai obyek Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bagaimana syarat-syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara tersebut?

Post Image
Ilustrasi-iyaa.com

Sebelumnya telah dibahas mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagai obyek Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bagaimana syarat-syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara tersebut?

Syarat sahnya suatu KTUN ada dua macam, yaitu syarat materiil dan syarat formil:

1. Syarat Materiil yaitu:

a. Keputusan harus dibuat oleh alat negara (organ) yang berwenang;

b. Karena keputusan itu suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka pembentukan kehendak itu tidak boleh memuat kekurangan yuridis;

c. Keputusan harus diberi bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan dasarnya dan pembuatnya harus memperhatikan cara (prosedur) membuat keputusan itu, bilamana hal ini ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tersebut;

d. Isi dan tujuan keputusan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.

2. Syarat Formil yaitu:

a. Syarat-syarat yang ditentukan yang berhubungan dengan persiapan dibuatnya keputusan dan yang berhubungan dengan cara dibuatnya keputusan, harus dipenuhi;

b. Keputusan harus diberi bentuk yang ditentukan;

c. Syarat-syarat yang ditentukan yang berhubungan dengan dilakukannya keputusan, harus dipenuhi;

d. Jangka waktu yang ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya keputusan dan diumumkannya keputusan itu tidak boleh dilewati.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.