Hukum Pembagian Waris
Terkait dengan bagian anak, apabila kedua anak tersebut adalah perempuan atau kedua anak tersebut laki-laki maka masing-masing mendapatkan setengah bagian. Sementara apabila dua orang anak tersebut adalah anak perempuan dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Mohon penjelasan terkait warisan. Istri saya meninggal dunia, meninggalkan saya sebagai suami dan dua orang anak. Kemudian saya ingin membagi warisan kepada anak-anak saya. Bagaimana hitungan warisan dalam Islam untuk masing-masing (saya sebagai suami dan anak-anak saya)? Terima kasih.
Deta
Tanjung Barat, Jakarta Selatan
Jawaban:
Terkait dengan pembagian warisan, apabila meninggalkan duda dan anak, si duda mendapat seperempat bagian, sementara sisanya adalah buat anak-anak.
Terkait dengan bagian anak, apabila kedua anak tersebut adalah perempuan atau kedua anak tersebut laki-laki maka masing-masing mendapatkan setengah bagian. Sementara apabila dua orang anak tersebut adalah anak perempuan dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.
